Kota Mataram

Dilema Kota Mataram Hadapi Masifnya Pembangunan Hotel dan Perumahan, Lahan Sawah Kian Terhimpit

Mataram (NTBSatu) – Laju pembangunan hotel dan perumahan di Kota Mataram terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Menelik dilema pesatnya perkembangan kawasan Ibu Kota NTB, keberadaan lahan sawah kini menghadapi tekanan yang semakin besar.

Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, mengungkapkan luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kota Mataram saat ini tercatat sekitar 1.120 hektare.

IKLAN

Namun, berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian ATR/BPN, sekitar 87 persen dari total lahan tersebut wajib ditetapkan sebagai kawasan LSD.

“Jika hampir seluruh lahan baku sawah masuk LSD, maka ruang pemanfaatan untuk pembangunan menjadi sangat terbatas. Mungkin hanya tersisa sekitar seratus hektare lebih,” ujarnya, Minggu, 24 Mei 2026.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Mataram. Pemerintah harus menjaga keberlangsungan lahan pertanian. Namun di saat bersamaan kebutuhan masyarakat terhadap kawasan permukiman dan sektor investasi terus meningkat.

IKLAN

Wiska juga menyoroti proses perizinan pembangunan perumahan. Ia menilai, masih menyisakan sejumlah persoalan. Ia menyebut, beberapa proyek pembangunan tetap berjalan meski kewajiban penyediaan lahan pengganti belum sepenuhnya terpenuhi.

Ia menjelaskan, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya, pemerintah sebenarnya telah menetapkan zona pembangunan dan kawasan pertanian yang harus dipertahankan. Namun, setelah terbitnya aturan baru terkait LSD, kebijakan tata ruang daerah perlu kembali disesuaikan.

“Dalam RTRW sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan sekitar 365 hektare untuk LP2B atau KP2B. Dengan adanya ketentuan baru ini, ruang pembangunan menjadi semakin sempit,” katanya.

Mekanisme Penggatian Lahan Harus Jelas

Selain itu, Wiska mempertanyakan kejelasan mekanisme penggantian lahan bagi pengembang yang melakukan alih fungsi sawah. Terutama jika lahan pengganti berada di luar wilayah Kota Mataram, seperti di Lombok Timur.

“Kalau lahan penggantinya berada di daerah lain, bagaimana mekanisme dan perizinannya, termasuk sejauh mana keterlibatan pemerintah provinsi, itu perlu kita perjelas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan resapan air dan ruang terbuka hijau. Tujuannya, agar alih fungsi lahan tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun mengganggu ketahanan pangan daerah.

Di lapangan, lanjutnya, praktik alih fungsi lahan sawah tanpa izin resmi marak terjadi. Karena itu, pemerintah harus memperketat pengawasan.

Meski demikian, DPRD Kota Mataram tetap mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mewajibkan penyediaan lahan pengganti sebelum pembangunan perumahan.

“Kami berharap, Pemkot segera tuntaskan RTRW ini. Kebijakan penyediaan lahan pengganti sebelum pembangunan berjalan patut mendapat apresiasi, karena belum semua daerah memiliki aturan seperti itu,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button