Ekonomi Bisnis

BPR NTB Resmi Alih Status Jadi Bank Syariah

Mataram (NTBSatu) – PT BPR NTB Perseroda resmi beralih status dari bank konvensional menjadi bank syariah. Peralihan ini disampaikan langsung Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, Rabu, 14 Oktober 2026.

Iqbal menyampaikan telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang konversi tersebut. Targetnya akan rampung pada akhir 2026. Dengan demikian, mulai awal 2027, seluruh ekosistem jasa keuangan milik Pemprov NTB diharapkan telah beroperasi dengan prinsip syariah.

‎“BPR NTB sudah sahadat, sudah mualaf. Proses konversinya harus selesai di akhir tahun ini dan mulai awal tahun depan, bismillah, seluruh ekosistem jasa keuangan yang dimiliki oleh pemerintah provinsi NTB semuanya sudah syariah,” kata Iqbal.

Menurutnya, konversi BPR NTB melengkapi transformasi ekosistem keuangan daerah setelah Bank NTB Syariah dan Jamkrida NTB.

Ia meyakini, sistem keuangan syariah dapat memberikan kepastian bagi perbankan maupun nasabah di tengah ketidakpastian ekonomi global dan nasional.

‎Namun, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian sistem operasional. Pemprov NTB juga mendorong BPR NTB lebih fokus melayani masyarakat kecil, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

‎Iqbal menyebut, sekitar 70 persen debitur BPR merupakan pelaku UMKM. Karena itu, BPR NTB diarahkan untuk memperkuat pembiayaan produktif bagi usaha mikro hingga ultra mikro.

Menurutnya, pembagian segmen pasar antara Bank NTB Syariah dan BPR NTB juga telah disiapkan. Bank NTB Syariah akan fokus melayani segmen usaha mikro ke atas, sedangkan BPR NTB menyasar usaha mikro ke bawah hingga ultra mikro.

‎“Seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang ada di bawah payung pemerintah provinsi harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

‎Mantan Dubes Indonesia untuk Turki ini juga menyoroti maraknya praktik rentenir yang dinilai membebani masyarakat. Melalui penguatan pembiayaan produktif, pemerintah daerah berharap masyarakat memiliki akses terhadap layanan keuangan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.

Di sisi lain, Pemprov NTB berencana mengintegrasikan Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah sebagai anak perusahaan dalam satu ekosistem usaha. Integrasi ini diharapkan membuat keduanya lebih mudah berbagi strategi, memperluas jangkauan layanan, serta mengoptimalkan investasi teknologi informasi.

‎Meski demikian, Iqbal menegaskan, BPR NTB harus menjalani penyehatan terlebih dahulu sebelum sepenuhnya beroperasi dengan sistem syariah. Pemprov NTB juga tidak akan menambah penyertaan modal untuk BPR NTB dalam proses tersebut.

‎“Tidak, tidak berpengaruh. Kita tidak memberikan penyertaan modal tambahan di BPR karena kita minta untuk penyehatan dulu,” ujarnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait