Kota Mataram

DPRD Kota Mataram Siap Rumuskan Perda Penggunaan Bahasa Indonesia

Mataram (NTB Satu) – DPRD Kota Mataram berkomitmen mengawal penggunaan bahasa Indonesia di Kota Mataram. Sebab, masih banyak penggunaan bahasa asing untuk penamaan maupun dalam penulisan lainnya di ruang-ruang publik.

Hal ini diungkapkan langsung Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, S.H., belum lama ini. Ia menekankan, bahwa semua pihak di pemerintahan harus memperkuat aktualisasi bahasa Indonesia.

“Ini perlu menjadi atensi bersama, terutama bagi aparatur sipil negara di setiap organisasi perangkat daerah di Kota Mataram,” ungkap Didi.

Untuk memperkuat aktualisasi, kata Didi, dirinya bersama anggota DPRD lainnya sedang membahas peraturan yang bisa memastikan penggunaan bahasa Indonesia tersebut.

“Kami sedang mengawal dan masih dalam tahap pembahasan untuk melahirkan peraturan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memartabatkan bahasa Indonesia di Kota Mataram,” jelas Didi.

Selain bahasa Indonesia, bahasa daerah pun juga akan diperkuat penggunaannya. “Nanti dalam peraturan daerah ini tidak hanya untuk memperkuat bahasa Indonesia saja. Tetapi, bahasa daerah juga, dalam rangka mendorong revitalisasi bahasa daerah,” tambah Didi.

Kedua bahasa ini pun, lanjut Didi, harapannya dapat digunakan dalam pembuatan peraturan, tata naskah, dan pidato. “Harapannya bisa seperti itu, tetapi di DPRD sendiri belum ada yang memiliki kualifikasi ahli bahasa Indonesia dan bahasa Sasak. Sehingga ini menjadi tantangan bagi kami,” ujarnya.

Untuk merealisasikan ini, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Kantor Bahasa Provinsi NTB untuk pengembangan dan penguatan kedua bahasa ini.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan mengundang Kantor Bahasa sebagai salah satu pakar dalam menyusun peraturan tersebut. Diikuti beberapa pakar dan perangkat daerah terkait juga akan diundang,” tutup Didi. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button