Nasional

Cek Fakta! Purbaya Pangkas Gaji ke-13 ASN hingga TNI-Polri

Mataram (NTBSatu) – Beredar di media sosial unggahan yang menyebut Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pemangkasan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, dan Polri pada tahun 2026.

Narasi tersebut viral setelah akun TikTok @telisik.id mengunggah video yang mengklaim pemerintah mengambil langkah penghematan anggaran, dengan mengurangi hak keuangan aparatur negara dan aparat keamanan.

“Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan resmi Purbaya,” tulis akun tersebut.

IKLAN

Unggahan itu langsung menarik perhatian publik dan memicu perdebatan di media sosial. Hingga Kamis, 21 Mei 2026, video tersebut mengumpulkan lebih dari 13 ribu tanda suka, dua ribu komentar, serta delapan ribu kali pembagian ulang oleh pengguna TikTok.

Narasi yang beredar membuat banyak ASN dan aparat keamanan mempertanyakan kepastian pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Sejumlah pengguna media sosial bahkan mulai menyebarkan ulang informasi tersebut tanpa memastikan kebenarannya terlebih dahulu.

Hasil Penelusuran

Berdasarkan penelusuran, tidak ada pernyataan resmi pemerintah maupun laporan media kredibel yang menyebut pemangkasan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

IKLAN

Kementerian Keuangan RI melalui akun Instagram resminya @ppid.kemenkeu menegaskan, kabar mengenai pemangkasan gaji ke-13 merupakan hoaks.

“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” tulis Instagram @ppid.kemenkeu.

Kementerian Keuangan juga mengingatkan masyarakat, agar lebih berhati-hati terhadap informasi palsu yang mencatut nama lembaga pemerintah. “Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan,” tambahnya.

Selain itu, foto Purbaya Yudhi Sadewa dalam unggahan viral tersebut ternyata berasal dari dokumentasi wawancara lama pada Selasa, 21 Oktober 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Saat wawancara berlangsung, Purbaya membahas sistem pengelolaan dana pemerintah daerah agar tidak mengendap di perbankan. Pembahasan itu sama sekali tidak berkaitan dengan isu pemangkasan gaji ke-13 ASN maupun aparat keamanan.

Faktanya, pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tetap berlangsung penuh kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pembayaran gaji ke-13 paling cepat mulai Juni 2026.

Kesimpulannya, klaim yang menyebut pemerintah memangkas gaji ke-13 ASN hingga TNI-Polri tidak benar dan masuk kategori hoaks. (*)

Atim Laili

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait

Back to top button