Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, Dewan Desak Pemprov NTB Terbitkan Regulasi Perlindungan Santri
Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB mendesak Pemprov NTB untuk segera menerbitkan regulasi khusus terkait perlindungan anak dan santri di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Hal ini demi mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes).
Desakan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD NTB. Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda menegaskan, pesantren dan lembaga pendidikan harus menjadi ruang yang aman, kondusif, serta bermartabat bagi anak-anak untuk menimba ilmu dan membentuk karakter.
“Kita sepakat bahwa pesantren dan lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar, tumbuh, dan membentuk karakter. Karena itu, setiap dugaan kekerasan seksual harus kita tangani secara serius, profesional, berpihak pada perlindungan korban. Serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Isvie, Selasa, 29 September 2026.
Ia meminta Gubernur dan Wakil Gubernur NTB mempercepat penyusunan aturan teknis perlindungan santri. Ia berharap, regulasi tersebut memuat sanksi tegas bagi lembaga pendidikan yang mengabaikan keselamatan anak didik. Termasuk koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pencabutan izin operasional.
“Jika pondok pesantren tidak bisa menjalankan aturan yang Gubernur buat, maka Kementerian Agama perlu memproses pencabutan izin perizinannya. Hal ini apabila kasus kekerasan masih terus terjadi di dalam lingkungan pondok,” lanjutnya.
Isvie menambahkan, perhatian publik internasional seperti pemberitaan media global BBC mengenai kekerasan di pesantren harus menjadi peringatan keras bagi daerah.
Ia berharap, regulasi baru ini dapat memutus rantai kekerasan seksual sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam di NTB.
Desak APH Bertindak Tegas
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB, H. Lalu Wirajaya, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan profesional dalam mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Wirajaya menilai, kasus yang mencederai marwah lembaga pendidikan berbasis agama ini harus menjadi pelajaran penting dan momentum evaluasi bagi seluruh tenaga pendidik.
Ia menyebut, kasus-kasus yang mencuat belakangan ini juga menjadi peringatan keras bagi pengelola pesantren untuk memperketat sistem pengawasan.
“Saya berharap aparat penegak hukum bekerja profesional terhadap oknum oknum yang diduga melakukan tindakan tidak patut di lingkungan pesantren,” ujar Wirajaya, Selasa, 29 September 2026.
Ia mengimbau pengelola pesantren untuk menjamin keamanan anak didik selama menempuh pendidikan demi mengembalikan fungsi pesantren sebagai ruang aman dan pembina akhlak mulia.
“Kasus-kasus yang sudah terjadi menjadi pelajaran bagi pondok pesantren lain untuk lebih memberikan rasa aman. Ini menjadi tamparan keras untuk kita berbenah, agar ke depan pesantren bisa menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang dan kreativitas anak-anak kita,” tuturnya. (Japriani)




