Headline NewsPolitik

Jawab Isu Pemecatan, Muzihir Tegaskan Kewenangan Organisasi Ada di Ketua Umum Bukan Sekjen

Mataram (NTBSatu) – Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kembali memanas. Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PPP NTB, Muzihir menegaskan, tidak ada pemecatan sepihak oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Pusat (DPP) atas dirinya.

Pernyataan itu Muzihir sampaikan sebagai respons atas beredarnya surat yang menyatakan, ia dipecat oleh DPP sebagai Ketua DPW PPP NTB. Ia menilai, secara organisasi maupun berdasarkan regulasi partai politik, kebijakan strategis hanya dapat dikeluarkan melalui kewenangan Ketua Umum (Ketum), bukan Sekjen.

“Sekjen tidak punya dasar hukum dalam membuat kebijakan. SK Menkumham jelas mengakui PPP yang resmi itu di bawah Ketua Umum Mardiono,” kata Muzihir, Kamis, 21 Mei 2026.

IKLAN

Menurut Wakil Ketua DPRD NTB ini, dalam mekanisme partai politik, Sekjen memiliki fungsi administratif. Sementara itu, arah kebijakan organisasi berada di tangan Ketum sebagai pemegang hak prerogatif

“Dalam aturan parpol (partai politik) dan Undang-Undang, ketua umum punya hak prerogatif dalam menjalankan kebijakan roda organisasi. Sementara, Sekjen tugasnya hanya mengurus administrasi,” ujarnya.

Ia bahkan menilai, surat yang hanya ditandatangani Sekjen tidak dapat dikategorikan sebagai Surat Keputusan (SK) resmi organisasi. “Intinya, kebijakan tunggal ada di ketum. SK Sekjen itu tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegasnya.

IKLAN

Soroti Legalitas Surat

Muzihir juga menyindir legalitas surat tersebut, dengan menyebut dokumen yang hanya ditandatangani Sekjen, lebih tepat disebut memo internal ketimbang keputusan resmi partai. “Kalau itu surat yang hanya ditandatangani Sekjen, itu bukan surat keputusan, tapi memo,” sindirnya.

Ia menegaskan, lazimnya seluruh SK resmi partai politik ditandatangani minimal oleh Ketum bersama Sekjen atau pejabat pengganti yang memiliki legitimasi organisatoris.

“Di mana-mana, surat SK yang resmi itu ditandatangani Ketum dan Sekjen atau Wasekjen. Tetapi masa iya surat hanya ditandatangani Sekjen sendiri disebut surat resmi?” katanya.

Dalam kesempatan itu, Muzihir juga menyinggung soal surat yang disebut telah disampaikan kepada Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB. Ia mempertanyakan, apakah surat tersebut nantinya benar-benar diakui sebagai dokumen resmi partai.

“Lantas apa iya Gubernur dan Ketua DPRD NTB akan mengakui surat itu,” ujarnya.

Muzihir turut menyoroti, isi salah satu poin surat tersebut yang menyebut kepengurusan DPW PPP NTB kembali pada periode 2021- 2026 dengan ia sebagai Ketum dan Moh. Akri sebagai Sekjen.

Ia menegaskan, berdasarkan Surat Keputusan DPP PPP, kepengurusan periode tersebut sebenarnya telah berakhir pada 17 April 2026. “Sesuai SK DPP, kepengurusan saya sebagai ketua dan Muhammad Akri sebagai sekretaris sudah berakhir pada 17 April 2026,” katanya.

Di sisi lain, ia memastikan, SK kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026- 2031 hasil musyawarah wilayah tetap sah secara hukum dan organisatoris. Pasalnya, SK tersebut ditandatangani Ketum bersama Wasekjen DPP PPP.

Sebagai contoh legitimasi, Muzihir menyinggung proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP yang telah diakui negara. Menurutnya, persetujuan PAW tersebut juga menggunakan SK yang ditandatangani Ketum dan Wasekjen.

“Itu dibuktikan dengan proses pelantikan PAW sudah dilaksanakan Senin lalu. Itu artinya SK ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah sah,” tutupnya. (Zani)

Artikel Terkait

Back to top button