Penyaringan Bacakades KSB Lebih dari Lima Calon Dipastikan Sesuai Regulasi
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di dua desa Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menerapkan mekanisme penyaringan yang berbeda. Perbedaan tersebut muncul karena jumlah bakal calon kepala desa (bacakades) pada masing-masing desa melebihi lima orang.
Desa Ai Kangkung memercayakan seleksi tambahan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten melalui tes berbasis Computer Assisted Test (CAT). Sementara itu, Desa Goa memutuskan untuk menggelar penyaringan secara mandiri melalui metode skoring internal.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB mengonfirmasi bahwa langkah berbeda yang diambil kedua desa tersebut sepenuhnya sah dan sesuai dengan kerangka regulasi Pilkades Serentak 2026.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD KSB, Yayan Anugraiansyah, S.S.T.P., M.M.Inov mengungkapkan, panitia di tingkat desa memiliki kewenangan penuh memilih metode seleksi sepanjang tetap berpedoman pada aturan teknis yang berlaku.
“Desa Ai Kangkung sudah bersurat resmi ke kami. Mereka memilih menyerahkan seleksi lewat tes tulis. Tapi kalau Desa Goa maunya menyeleksi sendiri di tingkat desa,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 15 September 2026.
Gandeng Kampus Demi Transparansi
Desa Ai Kangkung mencatatkan sebanyak sembilan pendaftar. Proses penyaringan menjadi lima calon akan memanfaatkan sistem CAT milik BKPSDM KSB.
Guna menjamin objektivitas dan transparansi hasil, PPKD Kabupaten menjalin kemitraan dengan akademisi dari Universitas Cordova Taliwang dalam penyusunan hingga pelaksanaan ujian.
“Prinsipnya supaya proses ini betul-betul transparan dan akuntabel. Makanya untuk tes tulis Ai Kangkung kita kerja sama dengan Undova dan ujiannya pakai sistem CAT,” tambah Yayan.
Kondisi berbeda terlihat di Desa Goa yang mencatat tujuh pendaftar. Panitia setempat memilih mengevaluasi berkas dan kualifikasi para pendaftar menggunakan parameter skoring tanpa melibatkan ujian tulis dari kabupaten.
“Khusus Desa Goa, nanti PPKD desa mereka akan melakukan seluruh proses penilaian dan skoring secara langsung,” terangnya.
Yayan menambahkan, kedua desa tersebut memacu proses penyaringan bergerak cepat mengingat batas waktu tahapan yang makin mepet.
Sesuai jadwal Pilkades Serentak 2026, panitia menargetkan pengumuman penetapan calon untuk desa yang memiliki lebih dari satu bacakades rampung pada 19 September mendatang.
Sementara itu, panitia menjadwalkan penetapan untuk desa yang hanya menyisakan calon tunggal seperti Desa Mataiyang dan Desa Moteng pada 21 September.
Panitia mengalokasikan penundaan dua hari tersebut untuk memfasilitasi rapat pleno koordinasi antara PPKD dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Desa dengan calon tunggal mengumumkan belakangan karena panitia harus merapatkan penetapan tersebut bersama BPD terlebih dahulu,” pungkas Yayan. (*)




