Lombok Timur

Lagi, Kadis ESDM NTB Diperiksa Soal Tambang Pasir Besi Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Kasus tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur terus bergulir.
 
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin, 7 Maret 2023.
 
“Ya, benar ada pemeriksaan kembali pejabat tersebut,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera dikonfirmasi ntbsatu.com, pagi ini.
 
Saat ditanya hasil pemeriksaan, Efrien belum merespon. Pesan WhatsApp yang dikirim masih centang dua berwarna abu-abu.
 
Efrien juga mengaku, dirinya belum mendapatkan informasi terbaru dari tim penyidik terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada proyek di daerah berslogan Patuh Karya tersebut.
 
“InsyaAllah pekan depan akan saya informasikan kelanjutannya,” ucap Efrien.
 
Sebelumnya, ZA menghadiri panggilan penyidik pada 3 Februari 2023 lalu. Dia dianggap mengetahui seputar tambang pasir besi tersebut. Sebab, instansinya yang berwenang mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
 
Saat ditemui di ruangannya pada 14 Februari 2023 lalu, ZA tak berkomentar banyak. Alasannya belum ada hasil keputusan yang dikeluarkan Kejati NTB.
 
Diketahui, selama tiga tahun royalti kegiatan tambang pasir itu tidak masuk kantong pemerintah daerah (Pemda) karena dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tidak terpenuhi.
 
Padahal dokumen tersebut wajib diajukan penambang kepada Pemda melalui ESDM dengan perizinan agar royalti dapat terhitung.
 
Selain ZA, Kejaksaan turut memeriksa pejabat lainnya ESDM lainnya, yaitu HB dan MN.
 
Selanjutnya, sekretaris daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi; mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD; dan Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy. Dan yang terakahir pihak PT Semen Baturaja (SMBR) asal Palembang.
 
Namun, hingga saat ini kejaksaan belum menetapkan satupun dari ketujuh saksi tersebut sebagai tersangka, dan belum menyeret pihak PT AMG.
 
Alasannya, Kejaksaan masih mengumpulkan sejumlah alat bukti, dan berkas-berkas yang harus diselidiki.
 
Ketujuhnya diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: print-01/N.2/Fd.1/01 2023 tanggal 18 Januari 2023.
 
Sebagai informasi, usaha pertambangan Pasir Besi yang diusut Kejati NTB berada di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP Mineral tersebut adalah PT AMG.
 
PT AMG melakukan kegiatan pertambangan dan pengolahannya menggunakan sistem magnetic separetion, yakni memisahkan antara mineral pengotor dengan prinsip daya magnet. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button