HukrimLombok Utara

Bupati Lombok Utara Fasilitasi TCN Kelola Air di Gili Meski Belum Berizin

Mataram (NTBSatu) – Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar mengakui tetap memfasilitasi PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) mengelola layanan air bersih di kawasan Gili Trawangan meski perusahaan tersebut belum mengantongi izin SWRO.

Sebagai informasi, SWRO adalah singkatan dari Sea Water Reverse Osmosis. Yakni, teknologi desalinasi atau pemurnian air laut yang mengubah air asin menjadi air tawar layak pakai menggunakan tekanan tinggi dan membran khusus.

Najmul beralasan, pihaknya mengambil langkah itu karena kebutuhan air bersih masyarakat dan wisatawan di Gili Trawangan merupakan pelayanan dasar. Sementara kemampuan Perumdam Amerta Dayan Gunung (PADG) saat itu belum mampu memenuhi kebutuhan air secara maksimal.

IKLAN

Ia menyampaikan hal tersebut usai memberikan keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kerja sama Pemkab Lombok Utara dengan PT TCN.

“Saya diundang, ada yang perlu saya jelaskan sedikit. Saya hadir dan tidak terlalu lama,” kata Najmul, Kamis, 10 September 2026.

Najmul mengaku, pemeriksaan berlangsung sekitar tiga hingga empat pekan lalu, masih pada Agustus 2026. Ia menjalani pemeriksaan bersama mantan kepala perizinan yang pernah menjabat sebagai pelaksana tugas.

IKLAN

Salah satu hal yang ditanyakan penyidik adalah alasan Pemkab Lombok Utara melakukan kerja sama dengan PT TCN. Ia menjelaskan, saat itu PDAM berupaya mencari mitra untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Gili Trawangan.

Akui TCN Belum Kantongi Izin

Dalam proses tersebut, pihaknya kemudian bertemu dengan Direktur Utama PT TCN, I Made Gde Putrayasa.

“Karena untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di Gili Trawangan, sebagai pelayanan dasar kita, untuk menghadirkan layanan air bersih. Pada saat itu kemampuan PDAM untuk menghadirkan air secara maksimal tidak ada, maka PDAM berupaya mencari mitra dan bertemulah dengan Pak Gde melalui penayangan yang kita lakukan, dan beliau sendiri yang menawarkan,” bebernya.

Sebelum TCN, sambung Najmul, PT Berkah Air Laut (BAL) juga telah melakukan pelayanan air bersih di Gili Trawangan. Namun, perusahaan tersebut belum mengantongi izin sehingga kemudian menghadapi persoalan hukum.

Pemda Lombok Utara sempat menawarkan kepada pemilik PT BAL, Eli, agar ikut dalam proses pengelolaan air bersih. Namun tawaran tersebut disebut tidak direspons.

“Bu Eli (pemilik PT BAL) berapa kali saya panggil, tapi dia tidak mau,” kata Bupati Lombok Utara periode 2025-2030 tersebut.

Karena saat itu hanya PT TCN yang memberikan penawaran, Najmul menyebut perusahaan tersebut kemudian menjadi pihak yang berhak mengelola layanan air.

“Yang menawarkan waktu itu hanya Pak Gde, dan Pak Gde yang berhak. Setelah dia menang, saya masih menawarkan ke PT BAL untuk berkomunikasi dengan pemenang, tapi Bu Eli tidak mau bekerja sama,” ujarnya.

Najmul juga mengakui PT TCN belum mengantongi izin SWRO. Namun, menurutnya, kondisi tersebut bukan karena perusahaan tidak berupaya mengurus izin. “Iya, tidak ada izin. Sudah diurus. Padahal status konservasi itu dikeluarkan putusan, tapi tidak dilakukan,” katanya.

Menurutnya, persoalan perizinan semakin rumit setelah kawasan tersebut menjadi wilayah konservasi. Penetapan kawasan konservasi terjadi setelah kerja sama dengan PT TCN berjalan.

“Karena pada saat kita melakukan kerja sama belum ada status konservasi, jadi konservasi ini keluar setelah PT ini berjalan,” klaimnya.

Atas kondisi tersebut, Najmul mengaku beberapa kali mengeluarkan diskresi agar pelayanan air bersih tetap berjalan. Diskresi itu keluar setelah kerja sama KPBU berjalan. Isinya, menugaskan PDAM untuk melakukan kerja sama dengan PT TCN dalam pelayanan air bersih di tiga gili.

Bantah Terima Uang dari TCN

Najmul mengatakan kerja sama antara PDAM dan PT TCN tetap memiliki jangka waktu hingga 30 tahun. Ia beralasan, jika kerja sama berhenti, pemerintah daerah berpotensi harus mengeluarkan biaya. Sementara mencari mitra baru juga tidak mudah.

“Kalau menghentikan kerja sama dengan PT TCN, ada di peraturan siapa yang memutuskan kerja sama kita akan mengeluarkan uang. Terus misalnya ada PT baru yang mendaftar, tapi rumit,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan KPK, Najmul mengaku tidak mendapat pertanyaan terkait dugaan aliran uang dari PT TCN kepadanya. Namun, ia memastikan tidak pernah menerima uang terkait kerja sama tersebut.

“Tidak, saya tidak ditanya begitu. Dan saya pastikan tidak ada,” tegasnya.

Najmul juga membantah pernah bertemu dengan Direktur Utama PT TCN, I Made Gde Putrayasa di Surabaya.

Menyinggung mengenai kemungkinan adanya penawaran lain setelah Kementerian PUPR meresmikan layanan air bersih, Najmul lagi-lagi membantah pernah menerima penawaran secara langsung.

“Tidak ada. Saya dengar ada penawaran tapi tidak ada,” katanya.

Najmul menyebut keputusan mempertahankan kerja sama dengan PT TCN telah melalui kajian. Ia mengatakan Pemkab melakukan pembahasan bersama pihak kejaksaan dan Kementerian PUPR.

“Sudah, bahkan kami kaji bersama dengan kejaksaan, PUPR,” ujarnya.

Saat ini, pelayanan SWRO di Gili Trawangan masih berjalan. Najmul mengatakan Pemkab Lombok Utara juga masih menunggu tindak lanjut dari PT TCN terkait pemenuhan persyaratan.

“Kita sedang menunggu informasi. Tadi kita terima surat dari PT TCN yang melengkapi persyaratan tertentu, bahwa dia siap mengeluarkan air,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait