Wali Kota Bima Wajibkan 13 OPD Beralih ke Arsip Digital
Kota Bima (NTBSatu) – Wali Kota Bima, H. A. Rahman, S.E., mewajibkan 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalihkan seluruh tata kelola kearsipan administrasi ke sistem digital melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Kebijakan ini mengikat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi sasaran untuk mentransformasi tata kelola surat-menyurat dan arsip konvensional. Hal tersbut bertujuan untuk menunjang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam implementasinya, Rahman menunjuk kepala OPD sebagai penanggung jawab utama atas efektivitas migrasi digital di unit kerjanya.
“Penerapan SRIKANDI ini kita tujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kearsipan. Hal ini seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Rahman, Senin, 7 September 2026.
Ia juga menegaskan komitmen pimpinan instansi dengan menyebut kepala perangkat daerah merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas penerapannya.
Pada tahap awal ini, digitalisasi kearsipan menyasar 13 instansi strategis. Di antaranya meliputi Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Kominfotik, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Bappeda, BPKAD, BKPSDM, Dinas Dikpora, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Disnaker, DPPKB, serta DPMPTSP. Seluruh instansi tersebut wajib untuk menyesuaikan operasional kearsipan mereka dengan platform digital yang terintegrasi.
Optimalisasi dengan Bagi Peran Teknis antar-OPD
Pemerintah Kota Bima membagi peran teknis antar-OPD untuk memastikan sistem berjalan dengan optimal. Dinas Kominfotik bertugas memantau implementasi teknis dan memfasilitasi penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dari BSrE/BSSN bagi para ASN.
Sementara itu, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah memegang kendali manajemen pengguna, pendampingan, sosialisasi, hingga bimbingan teknis. Di mana pelaksanaannya mendapat pengawasan ketat dari Inspektorat.
Dalam operasional harian, setiap kepala OPD wajib menyediakan sarana penunjang serta menghimpun kendala teknis yang dihadapi pejabat administrasi maupun fungsional. Laporan kendala tersebut selanjutnya akan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah untuk tindaklanjuti. Penerapan aplikasi SRIKANDI ini tetap mengacu pada regulasi daerah terkait tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi, hingga standar keamanan akses arsip dinamis. (*)




