Bupati Lombok Timur Cari Solusi Lahan untuk KDKMP, Minta Desa Tak Takut Tukar Guling
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur terus mencari solusi terkait persoalan lahan yang menghambat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah wilayah.
Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin mengatakan, pemerintah daerah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) tengah menyamakan persepsi mengenai mekanisme tukar guling lahan.
Langkah itu penting karena sejumlah kepala desa masih ragu mengambil keputusan terkait pemanfaatan aset desa.
“Kita adakan semacam penyamaan suara bersama. APH juga kita undang karena masih banyak kepala desa yang takut melakukan tukar guling,” ujarnya, Kamis, 7 September 2026.
Menurutnya, pemerintah memberikan pemahaman kepada kepala desa bahwa tukar guling tetap bisa dilakukan selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemerintah desa juga tidak boleh menentukan sendiri nilai maupun mekanisme transaksi.
“Tidak usah takut tukar guling, yang penting dilakukan sesuai aturan. Tidak boleh pihak satu dengan pihak lain yang menentukan, tetapi APH yang menentukan,” ujarnya.
Manfaatkan Lahan Milik Pemerintah
Selain tukar guling, Pemkab Lombok Timur juga membahas pemanfaatan lahan milik pemerintah untuk memenuhi kebutuhan KDKMP.
Haerul menyebut, desa dapat memanfaatkan lahan milik pemerintah kabupaten apabila tersedia di wilayah tersebut.
Jika pemerintah kabupaten tidak memiliki aset di lokasi, desa juga dapat mengusulkan pemanfaatan lahan milik pemerintah provinsi, maupun badan negara yang berada di wilayah desa dan belum termanfaatkan.
“Kalau kabupaten tidak punya lahan di lokasi itu, ternyata ada lahan milik provinsi, boleh mereka menggunakan itu. Atau badan negara yang punya di situ tapi tidak dimanfaatkan, juga boleh digunakan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkab Lombok Timur tidak akan ikut menentukan harga dalam transaksi pemanfaatan atau pengalihan aset.
Penentuan nilai tanah, kata dia, harus melalui mekanisme penilaian yang sesuai aturan.
Ia mencontohkan, kondisi di Kecamatan Masbagik Utara Baru. Pemerintah akan melihat potensi lahan pecatu yang tersedia di wilayah tersebut.
Jika lahan itu memungkinkan untuk kebutuhan tertentu, pemerintah dapat mempertemukan pihak desa dengan instansi terkait.
“Yang penting kita sebagai pemerintah tidak boleh ikut campur dalam menentukan harga, jual beli dan transaksi. Tidak boleh sama sekali. Silakan appraisal yang menentukan,” tegasnya.
Klaim Pembangunan 127 KDKMP Berjalan
Terkait desa yang belum menyelesaikan pembangunan KDKMP, ia mengatakan jumlahnya sudah berkurang dari angka 127 desa yang sebelumnya tercatat.
Ia menyebut, seluruh desa tersebut sudah masuk dalam proses pembangunan, meski progres masing-masing berbeda.
“Yang 127 sudah clear dibangun, cuma persentase progresnya berbeda-beda. Tapi secara pembangunan sudah clear,” katanya.
Sementara itu, sejumlah desa masih menghadapi persoalan ketersediaan lahan dan persetujuan pemanfaatan aset.
Pemkab Lombok Timur akan membahas persoalan tersebut bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) serta Sekretaris Daerah.
Haerul mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sejumlah desa melalui surat. Pemkab akan memetakan persoalan masing-masing desa sebelum menentukan langkah penyelesaian.
“Yang belum dapat lahan itu nanti kita cari solusi. Tadi mereka menulis aspirasi, nanti kita rapatkan,” pungkasnya. (*)




