Hukrim

Akademisi Unram Minta Polisi Telusuri Orang Terdekat Korban dalam Kasus Kematian Mahasiswi di Gomong

Mataram (NTBSatu) – Akademisi Hukum FHISIP Universitas Mataram (Unram), Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H., menyoroti kasus kematian mahasiswi berinisial NDR (21) di kamar kosnya di wilayah Gomong, Kota Mataram, Minggu malam, 17 Mei 2026.

Ia meminta, aparat kepolisian segera mengungkap penyebab kematian mahasiswi Unram asal Jereweh, Sumbawa Barat tersebut.

Syamsul menjelaskan, aparat penegak hukum harus mengutamakan proses penyelidikan secara menyeluruh, sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Menurutnya, hasil autopsi menjadi dasar penting untuk mengetahui penyebab kematian korban.

IKLAN

“Meskipun ada kejanggalan, namun jika kita menyatakan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak tetap harus melalui proses autopsi terhadap orang yang meninggal,” ungkapnya, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menerangkan, hasil autopsi nantinya akan menunjukkan apakah terdapat tanda kekerasan fisik maupun indikasi kematian tidak wajar. Dari hasil tersebut, penyidik dapat menentukan kemungkinan unsur pidana dalam kasus kematian NDR.

Selain hasil pemeriksaan medis, Syamsul juga menilai temuan penyidik saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) memiliki peran penting dalam proses penyelidikan.

IKLAN

“Tetapi, kita harus melihat temuan dari penyidik di TKP. Misalnya, ada temuan bahwa barang-barang berharga milik korban hilang. HP tidak ada, kemudian motor juga hilang,” ungkapnya.

Menurut Syamsul, hilangnya sejumlah barang milik korban dapat menjadi petunjuk penting yang memperkuat dugaan tindak pidana.

“Nah, kehilangan barang berharga ini bisa menjadi petunjuk dan memperkuat hasil autopsi, bahwa memang ada tindak pidana,” tegasnya.

Telusuri Orang Terdekat

Syamsul meminta aparat kepolisian segera menelusuri keterangan dari orang-orang terdekat korban. Langkah tersebut menurutnya penting, untuk membantu penyidik menemukan fakta baru dalam kasus kematian mahasiswi Unram tersebut.

Ia menyebut teman dekat, pasangan, hingga orang pertama yang menemukan korban perlu menjalani pemeriksaan secara mendalam.

“Harus ditelusuri teman-teman dekatnya dulu. Misalnya bagaimana pacarnya, teman-temannya siapa, penemu korban pertama kali siapa. Itu harus diperiksa semua,” tegasnya.

Pola pemeriksaan terhadap lingkaran terdekat korban sering menjadi langkah awal, dalam pengungkapan kasus kematian yang mengandung dugaan pidana.

“Kalau ada dugaan keras tindak pidana, harus dilakukan autopsi dulu. Kemudian, periksa teman-teman terdekat, misalnya kalau dia diketahui punya pacar, pacarnya juga harus diperiksa,” tegasnya.

Kejanggalan Kasus Kematian Mahasiswi Unram

Kasus kematian NDR sendiri memunculkan sejumlah kejanggalan, berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian. Salah satu temuan paling mencolok adalah hilangnya sepeda motor dan handphone milik korban.

Motor korban yang biasanya terparkir di depan kamar kos sudah tidak terlihat sejak Minggu dini hari. Polisi juga tidak menemukan handphone korban saat penggeledahan kamar. Petugas hanya menemukan casing berwarna merah muda.

Selain itu, kondisi kamar kos korban tampak gelap sejak dini hari. Kepala lingkungan yang melaksanakan ronda sekitar pukul 02.00 Wita melihat lampu kamar korban sudah padam, dan kendaraan korban sudah tidak berada di lokasi.

Kejanggalan lain muncul saat petugas menemukan jasad korban terlentang di atas kasur dengan posisi kaki menekuk dan tubuh kaku. Sementara itu, pakaian luar seperti kerudung merah muda dan celana panjang kain hitam, sudah terlepas di bagian lain dalam kamar tersebut. (*)

Atim Laili

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait

Back to top button