Hukrim

Terjunkan Tim Investigasi, Polda NTB Selidiki Dugaan Pidana di Tambang Lantung Sumbawa

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menyelidiki insiden meninggalnya tiga penambang Lawang Tuwa di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Polisi juga menerjunkan tim investigasi.

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ade Zamrah mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Langkah itu merupakan cara mengumpulkan informasi dan barang bukti serta memastikan rangkaian peristiwa.

Selain itu, kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. “Untuk penyebab pasti meninggalnya korban masih dalam proses pendalaman,” jelasnya, Minggu, 6 September 2026.

IKLAN

Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian melakukan dokumentasi TKP, mengamankan barang atau benda yang berkaitan dengan kejadian. Termasuk memeriksa lokasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Polisi mengklaim melakukan proses hukum juga dalam proses penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana di tambang Lantung Sumbawa.

Beberapa waktu sebelumnya tim dari Polda telah memasang spanduk atau plang larangan menambang di lokasi penambangan tanpa izin antara lain di wilayah Prabu, Lombok tengah. Langkah itu juga akan dilaksanakan di lokasi lain Provinsi NTB.

IKLAN

Ade Zamrah menjelaskan, pemasangan plang itu bertujuan untuk menertibkan penambangan ilegal di beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat.

“Serta mendorong pemerintah daerah agar sesegera mungkin menerbitkan izin pertambangan rakyat,” ujarnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Nurhidayat, ST., menyebut tiga warga meninggal dunia. Kemudian lima korban lainnya mengalami patah tulang, luka berat, dan luka ringan.

“Semua korban sudah mendapatkan penanganan medis. Sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, seluruh korban kami bawa menggunakan unit ambulans. Kami dari BPBD juga ikut mengantar salah satu korban, Farel, 17 tahun, warga Dusun Pelita, Desa Sarading,” jelasnya. (07)

Artikel Terkait