Pemerintahan

Pemprov NTB Ketatkan SOP Pokir dan Bantuan Hibah Setelah Diperingati KPK

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan dini (early warning) kepada Pemprov NTB terkait mekanisme pengusulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan penyaluran belanja hibah. Merespons gertakan lembaga antirasuah ini, Pemprov NTB langsung merapat dan memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan anggaran agar pas sasaran.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengatakan, tindakan ini berpatokan pada hasil evaluasi perencanaan Pokir 2024 dan 2025. Pemerintah daerah kini menerapkan tata kelola verifikasi berjenjang lewat empat tahapan utama.

“Kami memantapkan kembali SOP pengajuan Pokir agar verifikasi empat tahapan betul-betul berjalan,” ujar Nelly, Jumat, 4 Agustus 2026.

IKLAN

Nelly merincikan, Sekretariat DPRD (Setwan) NTB memimpin verifikasi tahap pertama untuk memastikan kesesuaian daerah pemilihan (dapil) dan kejelasan data penerima (by name by address).

Selanjutnya, Bappeda NTB mengeksekusi tahap kedua untuk menyelaraskan usulan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sekaligus merapikan menu usulan Pokir.

Pada tahap ketiga, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) turun tangan mengukur kekuatan fiskal daerah. Terakhir, OPD teknis memungkas proses verifikasi pada tahap akhir.

IKLAN

Bansos dan Hibah Tidak Boleh Menyasar Yayasan Pribadi

Tak cuma Pokir, Pemprov NTB juga memperketat penyaluran belanja hibah dan bantuan sosial (bansos). Upaya tegas ini menyasar indikasi permainan di lapangan, seperti aliran hibah ke yayasan atau sekolah pribadi milik anggota dewan, hingga modus bantuan berulang kepada penerima yang sama.

“Kalau belanja hibah itu bukannya tidak boleh, boleh, tetapi kita perketat. Tidak boleh lagi ke yayasan pribadi atau sekolah milik pribadi. Namun, kalau bansos untuk masyarakat miskin ekstrem dalam rangka pengentasan kemiskinan, itu tetap boleh karena merupakan program resmi,” terang Nelly.

Sementara untuk hibah rutin bagi lembaga independen yang lahir dari undang undang seperti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemprov NTB tengah meracik skema terbaik. Harapannya, alokasi anggaran tetap mematuhi regulasi tanpa menabrak tata kelola keuangan.

KPK Pantau Pergerakan Anggaran NTB

Nelly menyebut, KPK mengibaratkan pergerakan anggaran Pemprov NTB bak “ikan dalam akuarium” yang kelihatan dari segala sisi. Tim antirasuah sudah mengendus indikasi penyimpangan hingga memetakan jaringan alokasi anggaran. KPK pun memberi tenggat 30 hari bagi Pemprov NTB untuk memberesi tata kelola tersebut.

Menyinggung nasib Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan pendapatan daerah di Kemendagri, Bappeda NTB mengonfirmasi dokumen tersebut sudah sampai di meja Sekretariat Jenderal dan tinggal menunggu ketukan palu Menteri Dalam Negeri. Aturan baru ini dipastikan tidak berlaku surut setelah sah nanti. (Japriani)

Artikel Terkait