HukrimKota Mataram

Penuhi Petunjuk Jaksa, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram kembali melimpahkan berkas HK alias Haikal, tersangka dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) inisial NDR.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, membenarkan telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Pelimpahan itu setelah penyidik memenuhi petunjuk dari jaksa.

“Belum P-21 (berkas lengkap). Masih menunggu. Sudah kita kirim, tinggal nunggu. Berkasnya sudah dikirim kemarin,” katanya, Kamis, 3 September 2026.

IKLAN

HK Terlibat Tiga Kasus Penikaman

Diketahui, Haikal tidak hanya menjadi tersangka pembunuhan NDR. Ia juga terseret kasus penganiayaan (pembacokan) terhadap sejumlah korban di Kota Mataram. Ia menggunakan motor curian milik NDR saat melakukan penikaman.

Korban pertama adalah Haekal Apriyan (17) yang HK tikam pada 19 Juli 2026 di Jalan Majapahit, depan Kantor TVRI. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung. Kepada penyidik, HK mengaku tersinggung karena merasa disalip saat berkendara.

Kedua, pada 26 Juli 2026 di Jalan Airlangga. Korbannya Labib Arsya (16), yang mengalami luka tusuk di dada. Pelaku mengaku menusuk korban karena merasa diperhatikan saat melintas.

IKLAN

Selanjutnya, pada 29 Juli 2026, HK kembali menyerang Baiq Davina Putri (19) di Jalan Bougenvil, dekat Ganesha Operation. Korban mengalami luka sabetan di paha setelah menegur pelaku yang merokok sambil mengendarai sepeda motor.

Untuk berkas kasus penganiayaan tersebut, sambung Dharma, kejaksaan telah menyatakannya lengkap. “Untuk berkas pembacokan sudah P-21,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur tersebut.

Jejak Pembunuhan NDR

Di kasus pembunuhan mahasiswi Unram ini, Polresta Mataram telah menggelar rekonstruksi di kamar kos korban kawasan Gomong Sakura, Kota Mataram, Senin, 3 Agustus 2026.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko sebelumnya menjelaskan, Haikal merupakan merupakan residivis. Ia menggunakan sepeda motor hasil curian milik korban untuk berkeliling Kota Mataram. Ia melakukan serangkaian aksi penikaman terhadap warga.

Melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV, penyidik melacak sepeda motor mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang hilang. Pada Rabu, 29 Juli 2026, tim Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap HK saat mengendarai motor tersebut di Jalan Seruling, Kota Mataram.

Dalam pemeriksaan, HK mengaku masuk ke kamar kos korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

“Awalnya ia hanya berniat mencuri telepon genggam. Namun setelah tidak menemukan barang berharga lain, pelaku kembali masuk untuk mengambil kunci sepeda motor korban,” kata Kapolresta, Jumat 31 Juli 2026.

Saat korban terbangun dan berteriak, pelaku panik lalu membekap mahasiswa Unram itu menggunakan bantal. Mengetahui NDR masih bernapas, pelaku kembali mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor milik korban, kunci sepeda motor, kunci kamar kos, telepon genggam korban. Pakaian tersangka dan sebilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter. (*)

Artikel Terkait