PemerintahanSumbawa

Tahun 2027, Program Desa Berdaya Sasar 40 Desa dan Kelurahan di Sumbawa

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemprov NTB memperluas cakupan Program Desa Berdaya 2027 di Kabupaten Sumbawa. Tahun depan, sebanyak 40 desa dan kelurahan masuk sebagai penerima program, bertambah sembilan penerima dibandingkan 2026 yang hanya mencakup 31 desa dan kelurahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Ulumuddin, SE., mengatakan penambahan tersebut menjadi peluang bagi lebih banyak desa dan kelurahan untuk mengembangkan program sesuai potensi masing-masing.

“Untuk 2027, alokasi Program Desa Berdaya di Sumbawa bertambah menjadi 40 desa dan kelurahan. Tahun sebelumnya kita mendapat alokasi untuk 31 desa dan kelurahan,” jelas Ulumuddin kepada wartawan Rabu 2 September 2026.

IKLAN

Pemprov NTB membagi Program Desa Berdaya 2027 ke dalam dua skema, yakni Tematik dan Transformatif. Sebanyak 40 desa dan kelurahan di Sumbawa masuk dalam skema Tematik.

Skema tersebut mengarahkan program pada tiga sektor, yakni ketahanan pangan, pariwisata berkualitas, dan lingkungan hidup. Setiap penerima mendapat alokasi Rp300 juta.

Dengan 40 penerima, total anggaran skema Tematik mencapai Rp12 miliar. Selain itu, empat dari 40 penerima juga masuk dalam skema Transformatif dengan alokasi Rp500 juta untuk masing-masing penerima.

IKLAN

“Untuk skema Tematik, seluruh 40 desa dan kelurahan masuk. Kemudian ada empat desa yang juga mendapat skema Transformatif dengan nilai Rp500 juta per desa atau kelurahan,” katanya.

Dengan pembagian tersebut, total anggaran Program Desa Berdaya 2027 yang masuk ke Sumbawa mencapai Rp14 miliar.

Kawal Kelengkapan Proposal

Ulumuddin meminta seluruh desa dan kelurahan penerima segera menyiapkan dokumen pengajuan sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).

DPMD Kabupaten Sumbawa akan mendampingi proses pengajuan agar seluruh penerima memenuhi persyaratan yang berlaku. Pendampingan tersebut juga bertujuan memastikan rencana kegiatan setiap penerima sesuai indikator program.

“Kami minta penerima segera melengkapi proposal sesuai Juklak dan Juknis. DPMD akan mengawal proses pengajuannya agar seluruh desa dan kelurahan penerima memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Ulumuddin juga mendorong pemerintah desa dan kelurahan menyusun kegiatan berdasarkan potensi serta kebutuhan masing-masing wilayah. Dengan begitu, program dapat mendukung ketahanan pangan, pariwisata berkualitas, dan lingkungan hidup secara lebih terarah.

Sementara itu, Program Desa Berdaya 2026 masih berjalan hingga akhir Desember 2026. Pemerintah desa dan kelurahan penerima tetap menjalankan program tersebut sampai masa pelaksanaannya berakhir. (*)

Artikel Terkait