Polisi Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Karang Taliwang, Ada Residivis
Mataram (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram, kembali menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Selasa, 19 Mei 2026. Salah satunya merupakan residivis.
Kedua terduga pelaku merupakan warga Karang Taliwang, masing-masing berinisial Y (42), seorang perempuan, dan S (52), seorang laki-laki.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto memimpin langsung operasi pemberantasan barang haram ini. Petugas di lapangan bergerak cepat, setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Langkah awal dengan mencegat pelaku perempuan berinisial Y (42) di sebuah gang sempit di wilayah Karang Taliwang. Dari penangkapan Y, polisi langsung melakukan pengembangan intensif ke tempat tinggalnya yang berada tidak jauh dari lokasi pertama.
Temukan Barang Bukti Sabu 9,86 Gram
Saat proses penggeledahan di kediaman Y, petugas melihat seorang pria berinisial S (52) yang gerak-geriknya mencurigakan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tanpa buang waktu, polisi langsung mengamankan S dan melanjutkan penyisiran ke rumah pria tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 9,86 gram,” jelasnya.
Selain paket narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan beberapa unit telepon genggam (HP) yang dugaan kuatnya untuk bertransaksi. Serta, sejumlah uang tunai yang ditengarai sebagai hasil dari penjualan barang haram tersebut.
AKP Remanto menegaskan, rekam jejak Y sebagai mantan narapidana narkoba membuat pihak penyidik akan melakukan pendalaman ekstra. Polisi menduga, kedua pelaku ini terhubung dengan jaringan pengedar yang lebih besar di Ibu Kota Provinsi NTB ini.
“Saudari Y ini merupakan pemain lama atau residivis dalam kasus yang sama. Oleh karena itu, tim penyidik kami akan melakukan pendalaman intensif. Untuk membongkar seberapa jauh keterlibatan maupun keterkaitan kedua pelaku ini, dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Mataram,” tegasnya.
Saat ini, kepolisian telah menahan Y dan S di sel tahanan Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Yenni)




