Bisnis Kafe di Mataram Marak, DPMPTSP: Banyak Usaha Belum Kantongi Izin Lengkap
Mataram (NTBSatu) – Bisnis kedai kopi dan kafe di Kota Mataram mencatatkan pertumbuhan yang sangat pesat dalam beberapa waktu terakhir.
Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mencatat masih banyak pelaku usaha kafe yang belum mematuhi seluruh prosedur perizinan serta belum melengkapi dokumen administrasi operasionalnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Novian Rosmana menjelaskan, walaupun sebagian besar tempat usaha telah memegang Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan dasar, tidak sedikit yang tahapan perizinan teknis lanjutannya belum tuntas diproses.
“Kalau pertumbuhan Kafe memang luar biasa. Tetapi memang belum semua yang mengajukan izin itu menyelesaikan prosesnya secara menyeluruh,” ujar Novian, Selasa, 1 September 2026.
Novian mengungkapkan, kelengkapan izin operasional kafe tidak hanya cukup pada penerbitan NIB di DPMPTSP. Pelaku usaha wajib mengantongi rekomendasi teknis dari dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan.
Sebelum rekomendasi dari instansi teknis tersebut terpenuhi, pihak DPMPTSP belum bisa menyatakan perizinan administrasi tuntas.
Persoalan belum lengkapnya izin ini paling menonjol pada kafe yang mengajukan izin tambahan untuk menjual minuman beralkohol (minol). Novian menegaskan, pengajuan izin minol memiliki syarat administrasi yang ketat dan tidak bisa diproses begitu saja.
“Beberapa kafe banyak mengajukan izin usaha berikut izin penjualan minuman beralkohol. Sementara untuk minol itu ada kriteria tertentu. Mereka harus mengantongi sertifikasi restoran bintang tiga dari lembaga independen dari Kementerian, bukan dari kita. Karena syarat itu belum terpenuhi, jadi belum bisa diproses,” jelasnya.
Di samping catatan perizinan yang belum lengkap, Pemkot Mataram juga mulai mengetatkan operasional kafe menyusul ditemukannya sejumlah lokasi usaha yang buka selama 24 jam.
Selain mencatat perizinan yang belum lengkap, Pemkot Mataram juga mulai mengetatkan operasional kafe setelah menemukan sejumlah lokasi usaha yang buka selama 24 jam. Menyikapi hal ini, DPMPTSP telah berkoordinasi dengan pimpinan daerah.
Pembatasan Operasional Kafe
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, turut mengeluarkan instruksi resmi terkait pembatasan jam operasional kafe di seluruh wilayah Kota Mataram.
Berlaku dari pukul 10.00 Wita hingga batas maksimal pukul 23.00 Wita. Pembatasan ini berlangsung setiap hari untuk seluruh jenis kafe tanpa pengecualian di akhir pekan.
Ia mengatakan, pemkot pada dasarnya mendukung tumbuh suburnya sektor ekonomi kreatif. Namun, tentunya regulasi tetap perlu ada, guna menjaga ketertiban kota serta kenyamanan masyarakat.
“Kami memberikan ruang yang cukup mudah untuk berdirinya sektor ekonomi kreatif ini. Tetapi di sisi lain, ada hal-hal yang memang perlu kami batasi agar suasana kenyamanan tetap terjaga di kota ini,” kata Mohan.
Pemberlakuan pembatasan jam operasional ini tidak hanya berlaku bagi coffee shop, tetapi juga melibatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) sekitar. (*)




