Usai Mediasi di Polda NTB, Sistem Satu Arah Rembiga Berlanjut
Mataram (NTBSatu) – Sistem satu arah kawasan Simpang Empat Rembiga, Kota Mataram, tetap berlanjut meski sebelumnya mendapat penolakan dari warga setempat.
Keputusan itu menjadi hasil mediasi antara warga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Ditlantas Polda NTB, serta sejumlah pihak terkait. Mediasi berlangsung Senin, 31 Agustus 2026, di Ditlantas Polda NTB.
Hasil mediasi menyepakati Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) sistem satu arah tetap berlaku pada ruas Jalan Dakota, Jalan Dr. Wahidin, dan Jalan Adi Sucipto.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes Pol Iman Pribadi Santoso mengatakan, skema tersebut akan terus berjalan sampai water barrier sebagai pembatas jalan berganti menjadi pembatas permanen berupa kerb.
“MRLL sistem satu arah akan diteruskan sampai dengan water barrier diganti dengan pembatas jalan berupa kerb di kuartal IV tahun 2026,” ujar Iman, Senin, 31 Agustus 2026.
Meski tetap berjalan, skema satu arah masih masuk tahap evaluasi. Berbagai masukan warga dan pemangku kepentingan akan menjadi bahan pertimbangan untuk penataan lalu lintas selanjutnya.
Kepala Dishub Kota Mataram, Zulkarwin mengatakan, penataan jalur transportasi lintas kabupaten/kota masih membutuhkan komunikasi antardinas serta evaluasi selama masa uji coba.
“Karena memang lintas kabupaten/kota ini masih dalam tahapan komunikasi. Sekali lagi terima kasih atas masukannya,” kata Zulkarwin.
Zulkarwin menjelaskan, seluruh pihak masih memiliki ruang untuk mengevaluasi skema tersebut. Jika hasil evaluasi menghasilkan kesepakatan baru, aturan lalu lintas tidak menutup kemungkinan kembali ke skema awal.
Namun, keputusan akhir akan masuk dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani seluruh pihak terkait. Langkah tersebut bertujuan memberikan dasar serta komitmen yang jelas apabila kelak muncul keluhan masyarakat.
Sejumlah Perbaikan Lalu Lintas Disiapkan
Hasil mediasi juga memuat sejumlah langkah perbaikan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas kawasan Rembiga.
Pihak terkait akan menambah rumble strip, speed bump, atau speed hump pada sejumlah jalan dan gang yang berpotensi memicu kecelakaan, seperti Jalan Halmahera, Jalan Melati Raya, dan Jalan Solor.
Selanjutnya, pemerintah akan menyiapkan fasilitas penyeberangan orang pada ruas Jalan Jenderal Sudirman. Pilihannya berupa zebra cross, pelican cross, atau jembatan penyeberangan orang.
Sebelum menentukan fasilitas, pihak terkait akan melakukan survey demand guna mengetahui kebutuhan penyeberangan pejalan kaki.
Penggantian water barrier dengan kerb juga masuk rencana pada kuartal IV 2026. Selain itu, ruas Jalan Dr. Wahidin akan mendapat rambu pembatas kecepatan.
Kajian kemacetan tetap berjalan untuk memastikan sistem satu arah mampu menjaga keamanan sekaligus kelancaran arus kendaraan.
Pemerintah juga merencanakan pelebaran mulut simpang pada Simpang 3 Auri, Simpang 3 Dakota, dan Simpang Empat Rembiga.
Seluruh pihak akan mendukung penyediaan fasilitas keselamatan jalan, mulai dari rambu, marka, hingga fasilitas lain sesuai kebutuhan lapangan.
Hasil mediasi turut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perusakan atau pembongkaran fasilitas jalan secara sepihak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Warga Sebelumnya Menolak
Sebelum hasil mediasi keluar, warga Rembiga menyampaikan penolakan terhadap sistem satu arah. Mereka menilai rekayasa lalu lintas tersebut berdampak pada aktivitas ekonomi, mobilitas harian, serta keselamatan masyarakat.
Kepala Lingkungan (Kaling) Rembiga Dasan Lekong, Aziz mengatakan, warga merasakan langsung dampak rekayasa lalu lintas pada Jalan Dr. Wahidin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Menurut Aziz, skema tahap pertama belum memberikan hasil efektif. Sementara tahap kedua justru memunculkan persoalan sosial, ekonomi, hingga keselamatan.
“Sekitar 60 persen warga kami tinggal di wilayah timur, sedangkan pusat administrasi dan Kantor Kelurahan berada di sebelah barat. Dengan rekayasa saat ini, kendaraan dari arah Dakota menuju selatan melaju kencang tanpa hambatan lampu merah. Ini sangat berbahaya bagi warga yang hendak menyeberang,” ujar Aziz.
Aziz juga menyebut sejumlah kecelakaan terjadi sekitar lokasi. Kecepatan kendaraan menjadi kekhawatiran utama warga, terutama bagi masyarakat yang harus menyeberang jalan.
Keluhan lain muncul dari akses menuju pasar. Warga menilai pengendara harus mengambil jalur memutar sehingga aktivitas jual beli ikut terdampak.
“Akses ke pasar sangat terganggu. Orang tua yang sering ke pasar jadi tidak pernah ke pasar lagi. Otomatis perekonomian pasar mati, yang sudah mati semakin mati,” katanya.
Aziz juga menyoroti kendaraan yang melaju kencang setelah melewati titik putaran. Sebagian pengendara bahkan masuk gang permukiman untuk menghindari jalur utama.
“Lalu lintas kendaraan jadi seperti balapan, berkecepatan tinggi setelah lepas dari titik putaran. Banyak kendaraan masuk ke gang-gang pemukiman warga. Ini sangat membahayakan keselamatan anak-anak kami,” tegas Aziz. (*)




