Absen Fiktif hingga Kasus Narkoba, Lima Pegawai Pemkot Mataram Terancam Diberhentikan
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terus memperketat pengawasan disiplin pegawai. Hingga Mei 2026, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi diberhentikan. Sementara itu, lima pegawai lainnya tengah menjalani proses pemeriksaan dan terancam bernasib serupa.
Ketua Tim Pemeriksa Kasus Pelanggaran Disiplin Pegawai Pemkot Mataram, Taufik Priyono mengatakan, ASN yang telah dipecat tersebut merupakan pegawai laki-laki dari Dinas Perdagangan Kota Mataram. Ia diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, berupa ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dalam waktu lama.
“Sudah satu orang yang diputus (pecat). Kasusnya indisipliner. Setelah dikonfirmasi ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan keluarga, ternyata dia keluar rumah tetapi tidak sampai ke kantor,” ujar Taufik, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurutnya, pelanggaran itu terungkap melalui sistem absensi digital (e-disiplin). Dari hasil pemantauan, pegawai tersebut diduga kerap melakukan absen fiktif, seperti hanya hadir untuk melakukan absensi pagi lalu menghilang hingga sore hari.
“Kadang pagi absen, siangnya tidak ada, sorenya muncul lagi. Dalam sebulan itu terlihat pola pelanggarannya. Semua sudah melalui tiga kali persidangan dan peringatan sebelum akhirnya diajukan pemberhentiannya,” jelasnya.
Selain kasus tersebut, Pemkot Mataram juga sedang memproses dua pegawai lain yang terdiri dari satu ASN dan satu PPPK guru karena persoalan indisipliner.
Tak hanya kasus indisipliner, Pemkot Mataram juga menangani tiga tenaga honorer atau Pegawai Pelaksana Teknis (PPT) Dinas Perhubungan yang terseret kasus narkoba. Ketiganya kini tengah menjalani proses pemeriksaan internal dan terancam sanksi pemberhentian.
“Untuk kasus narkoba, karena mereka tenaga paruh waktu, kami masih menunggu juklak dari BKN terkait proses pemberhentiannya,” tambah Taufik.
Secara keseluruhan, terdapat enam pegawai lingkup Pemkot Mataram yang kini terancam sanksi berat hingga pemberhentian. Pemkot menegaskan, penindakan ini untuk menjaga integritas pelayanan publik dan memastikan kedisiplinan pegawai tetap berjalan optimal. (*)




