Kota Mataram

BKD Kota Mataram Selidiki Dugaan Pengusaha Kurangi Setoran Pajak

Mataram (NTBSatu) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mulai memperketat pengawasan terhadap wajib pajak, khususnya sektor hotel dan restoran. Langkah ini, menyusul adanya dugaan sejumlah pengusaha mengurangi setoran pajak dengan memanipulasi laporan omzet usaha.

Kepala BKD Kota Mataram, HM. Ramayoga mengatakan, saat ini tim BKD masih melakukan pengecekan di lapangan. Tujuannya, untuk memastikan ada tidaknya selisih antara laporan pajak yang pelaku usaha sampaikan dengan transaksi sebenarnya.

“Ini teman-teman masih ngecek berkaitan dengan itu, apakah memang benar terjadi ada selisih atau tidak. Nanti kalau memang terdapat selisih, ya pasti akan kita berikan sanksi,” ujar Ramayoga, Jumat, 8 Mei 2026.

IKLAN

Menurutnya, BKD memiliki kewenangan melakukan audit langsung terhadap wajib pajak. Pemeriksaan itu sebagai upaya memastikan kepatuhan pelaporan pajak, sekaligus menjaga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap optimal.

Selain audit internal, BKD juga masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya telah melakukan uji petik di sejumlah objek pajak di Kota Mataram.

“Kita masih nunggu hasil dari BPK ini, kan kemarin turun di beberapa objek pajak. Nah, kalau misalnya nanti dari hasil audit BPK ini sudah keluar, baru kita akan coba lihat,” katanya.

Untuk memperkuat pengawasan, BKD menerapkan sistem “penungguan” di beberapa tempat usaha yang menurutnya rawan terjadi manipulasi laporan pajak. Dalam sistem tersebut, petugas BKD bertugas langsung di lokasi usaha untuk memantau transaksi harian.

Bahkan, petugas bisa bertugas sebagai kasir sementara selama satu hingga dua bulan guna mencocokkan data transaksi riil dengan laporan yang wajib pajak setokan.

“Salah satu yang dilakukan oleh BKD itu melakukan penungguan. Di situ ada staf-staf BKD yang jadi kasir selama satu-dua bulan. Dari situ mereka melakukan uji petik, termasuk memeriksa data breakfast dan segala macamnya,” jelas Ramayoga.

Tidak Segan Berikan Sanksi

Ia menegaskan, Pemkot Mataram tidak akan segan memberikan sanksi jika nantinya terdapat temuan adanya unsur kesengajaan dalam pengurangan setoran pajak.

“Kalau memang nanti terbukti ada selisih antara laporan dengan kondisi sebenarnya di lapangan, tentu akan kita tindak sesuai aturan. Yang kami harapkan, seluruh wajib pajak bisa jujur dan transparan dalam melaporkan omzet usahanya,” ujar Ramayoga.

BKD juga bergerak menagih tunggakan pajak restoran dari sejumlah pelaku usaha. Pekan lalu, sedikitnya enam pelaku usaha diberikan surat peringatan agar segera melunasi kewajiban pajaknya.

BKD melakukan penagihan dengan pendampingan Satpol PP Kota Mataram, sebagai bentuk pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak restoran.

Ramayoga mengatakan, surat peringatan diberikan secara bertahap sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Jika para wajib pajak tidak segera menyelesaikan tunggakan, proses penagihan akan dilimpahkan kepada Satpol PP.

“Prosesnya seperti itu, kita berikan surat peringatan dulu. Nanti kita limpahkan ke Pol PP untuk penagihan,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button