Headline NewsHukrim

Penanganan Kasus Dugaan Penipuan-Penggelapan Pembayaran Vendor MXGP Dihentikan

Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimum Polda NTB resmi menghentikan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran vendor MXGP PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

Kanit Sidik Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB, AKP Putu Gde Mertayasa membenarkan itu. Penghentian ini setelah penyidik menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

“Kami sudah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu,” katanya, Senin 31 Agustus 2026.

IKLAN

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan tidak adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut. “Hasilnya, kami tidak menemukan adanya peristiwa pidana,” ujarnya.

AKBP Catur Erwin Setiawan saat menjabat Kasubdit III Dit Reskrimum Polda NTB sebelumnya menyebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk memintai keterangan pihak Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

“Keterangan dari Kemenpar dana itu memang tidak pernah mendapat persetujuan (tidak pernah ada),” katanya, Rabu 1 Juli 2026.

IKLAN

Dalam kasus ini, sambung Catur, tidak ada penipuan maupun penggelapan. Tindak pidana mensyaratkan adanya uang atau barang yang berada dalam penguasaan seseorang. Kepemilikan itu ditandai dengan dikuasai oleh yang bersangkutan secara hukum.

Sementara dalam perkara ini, dana yang menjadi dasar pembayaran kepada vendor, tidak pernah tersedia. “Kalau uangnya tidak ada, bagaimana mau kita sebut penggelapan,” tegasnya.

Tidak Temukan Kontrak Kerja

Selain itu, Polda NTB juga tidak menemukan adanya kontrak kerja yang dapat menjadi dasar hukum antara pelapor dan terlapor.

Menyinggung terkait adanya kemungkinan dana sponsorship dari bank plat merah milik daerah yang dapat menjadi sumber pembayaran kepada vendor, Catur mengaku penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank.

“Saya tidak tahu karena kami belum memeriksa pihak bank. Kalau memang ada sponsorship dari merak apakah ada buktinya, ada kwitansinya tidak,” ucapnya.

Sebagai informasi, laporan dugaan penipuan dan penggelapan mencuat setelah sejumlah vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP di NTB, mengaku belum menerima pembayaran dari PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

Para vendor, baik dari NTB maupun luar daerah, mengklaim nilai tagihan yang belum dibayarkan mencapai miliaran rupiah. Total klaim dari vendor asal NTB mencapai Rp5 miliar lebih. (*)

Artikel Terkait