Dinkes Kota Bima Tegaskan Proyek Kantor RSUD Pakai Dana CSR dan APBD-P
Kota Bima (NTBSatu) – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bima, Ahmad, meluruskan persoalan terkait sumber anggaran pekerjaan di Kantor Manajemen RSUD Kota Bima.
Ahmad memastikan, aktivitas fisik saat ini menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Hutama Karya (HK). Sementara pekerjaan lanjutan baru akan menggunakan APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Ahmad menerangkan, keterlibatan pihak ketiga melalui dana CSR tersebut berfokus pada pemulihan fisik bangunan yang sempat mengalami pembongkaran agar kembali ke kondisi awal. Hal ini sebagai respons dari pembatalan proses pengadaan penyedia barang dan jasa sebelumnya.
“Untuk mengembalikan ke kondisi semula dana CSR HK itu, Gus. Ini berdasarkan info dari Direktur RSUD,” terang Ahmad saat memberikan klarifikasi, Minggu, 30 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Ahmad menegaskan proyek rehabilitasi secara menyeluruh belum berjalan menggunakan kas daerah reguler saat ini. Pihak dinas dan manajemen rumah sakit merencanakan alokasi anggaran fisik utama pada pos perubahan anggaran daerah mendatang.
“Dan pekerjaan lanjutan akan kita laksanakan dengan APBDP 2026. Mohon konfirmasi dengan Dir (Direktur RSUD) sebagai PPK,” jelas Ahmad.
Pagu Anggaran Rp950 Juta
Sebelumnya, paket pekerjaan rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima mencatat pagu anggaran sekitar Rp950 juta di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Namun, perbedaan pencatatan data antara DPA dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) berujung pada pembatalan proses tender karena kendala administratif.
Hal ini mempertegas batasan pembiayaan di lokasi gedung manajemen RSUD. Di mana penanganan awal memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan PT HK. Sebelum nantinya pekerjaan pokok didanai penuh melalui pengesahan APBD-P Kota Bima 2026.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima, Irwansyah telah menanggapi hal tersebut. Ia membeberkan alasan mendasar pembatalan proses pengadaan proyek rehabilitasi atap kantor manajemen tersebut.
Menurutnya, langkah pembatalan bertujuan untuk menghentikan kekeliruan prosedur dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tidak berdasar pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Ketidaksesuaian nilai pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tersebut berdampak langsung pada legalitas metode pemilihan penyedia. Mengingat pekerjaan konstruksi di atas Rp400 juta wajib melalui mekanisme Tender, bukan Pengadaan Langsung.
Hingga saat ini, Direktur RSUD Kota Bima selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum merinci lebih lanjut pembagian teknis volume pekerjaan pemulihan CSR maupun rencana paket APBD-P tersebut. (*)




