Hukrim

Kejati NTB Jemput dan Eksekusi Aryanto Prametu dari Rumahnya Setelah Menang Kasasi

Mataram (NTB Satu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengeksekusi Aryanto Prametu, terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017. Eksekusi berlangsung Minggu 15 Januari 2023, sekitar Pukul 09.30 wita.

Terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 kuhp.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera dalam rilis resmi menyebutkan, putusan tersebut berdasarkan putusan Kasasi dari Mahakamah Agung RI Nomor : 4168 K/Pid.Sus/2022.

“Permohonan kasasi dari JPU dikabulkan MA, dari putusan itu dinyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi,” terang Efrien, Minggu 15 Januari 2023.

Selanjutnya kepada Aryanto Prametu dipidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya sampai di situ, Hakim Mahkamah Agung RI, memutuskan pidana tambahan terhadap Aryanto Prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.874.070.635.

“Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda yang bersangkutan disita Jaksa. Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun,” sambungnya.

Proses eksekusi Aryanto Prametu di kediamannya. foto : dok Kejati NTB

Disebutkan Efrien Saputera, terpidana Aryanto Prametu diamankan di rumah pribadinya di Mataram. Setelah itu, dirinya kemudian dibawa JPU menuju Lapas kelas II A Mataram untuk menjalani hukuman pidana penjara.

Untuk diketahui, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu sebelumnya menghirup udara bebas. Putusan itu setelah Kejati NTB mengeluarkan Aryanto dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Mataram.

Kejati NTB melakukan eksekusi atas putusan Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Aryanto Prametu, terdakwa kasus korupsi benih jagung tahun 2017.

Direktur PT SAM selaku penyedia benih jagung itu terbukti bersalah, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi. Sehingga terdakwa Aryanto Prametu dinyatakan ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum).

Selain itu, Majelis Hakim yang dipimpin Soehartono didampingi hakim anggota, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, saat itu, memerintahkan terdakwa Aryanto Prametu segera dikeluarkan dari tahanan. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button