Pemerintahan

‎Seleksi Petugas Haji NTB tak Boleh Ada Titip-Menitip‎

Mataram (NTBSatu) – Tahun ini, seleksi petugas haji harus lewat rekomendasi kepala daerah. Kebijakan ini memicu banyak persepsi publik.

Salah satunya menilai, rekomendasi gubernur berpotensi membuka ruang titipan. Bahkan, bisa berubah jadi alat kedekatan politik.

Perihal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah NTB, Lalu Muhamad Amin menegaskan, pihaknya akan menutup ruang-ruang tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya bersama dengan 10 kepala daerah, termasuk gubernur akan mengedepankan integritas, profesionalitas, dan transparansi, dalam seleksi petugas haji ini.

IKLAN

Pun alasan pemilihan petugas haji melalui rekomendasi gubernur, bukan semata-mata menyerahkan seluruh proses pemilihan kepada pemimpin daerah NTB ini.

“Nanti bisa lewat rekomendasi bupati/wali kota yang akan ditindaklanjuti oleh gubernur,” kata Amin, Senin, 19 Januari 2026.

Masing-masing bupati/wali kota, katanya, akan merekomendasikan untuk petugas. Nanti setelah itu diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi dan dilanjutkan oleh peserta untuk mengikuti seleksi.

Untuk memastikan pemilihan petugas haji terbebas dari tudingan titip-menitip, peserta akan mengikuti sejumlah tes, seperti Computer Assisted Test (CAT).

“Jadi dalam proses seleksi itu tidak ada subjektifitas. Karena akan mengikuti prosedur dan akan mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.

Mantan Kepala Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB itu menegaskan, saat ini sudah ada peraturan baru terhadap petugas haji yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kini, ASN yang boleh menjadi petugas maksimal ASN eselon IV atau setara dengan jabatan pengawas, seperti Kepala Sub Bagian (Kasubag) atau Kepala Seksi (Kasi).

Di tahun-tahun sebelumnya, beberapa petugas haji berasal dari eselon II, bahkan ada juga kepala daerah. Tahun ini, kebijakan itu sudah tidak lagi berlaku. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button