Timeline dan Proses Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Simak Syarat yang Wajib Dipenuhi
Mataram (NTBSatu) – Proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 Hijriah tingkat daerah berlangsung melalui rangkaian tahapan yang berjalan padat, mulai 22 November hingga 12 Desember 2025.
Seluruh alur seleksi bergerak secara berurutan dari tingkat kabupaten/kota lalu berlanjut ke tingkat provinsi.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka akses pendaftaran mulai Sabtu, 22 November 2025 sampai Jumat, 28 November 2025. Selanjutnya, pendaftar bisa mengakses laman resmi haji.go.id/petugas sebagai jalur tunggal pendaftaran.
Kemenhaj menekankan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap seleksi. Kemudian, pemerintah meniadakan pungutan, gratifikasi, atau bentuk biaya lain demi menjaga integritas proses.
Kemenhaj menegaskan petugas haji memikul amanah pelayanan dan nilai ibadah sehingga peserta wajib menjaga komitmen moral yang sangat kuat
Timeline Seleksi Petugas Haji 2026
Tahap 1 – Seleksi Kabupaten/Kota
Peserta mengikuti rangkaian seleksi awal di tingkat kabupaten/kota melalui alur berikut:
• Pengumuman seleksi PPIH pada 20 November 2025;
• Pendaftaran peserta berlangsung 22–28 November 2025;
• Unggah dokumen berakhir 28 November 2025 pukul 23.59 WIB;
• Operator Siskohat Kemenag kabupaten/kota menyelesaikan verifikasi dokumen hingga 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB;
• CAT tahap pertama berlangsung 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB;
• Pengumuman hasil seleksi tahap pertama terbit 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, peserta yang mencapai nilai kelulusan melanjutkan seleksi tingkat provinsi.
Tahap 2 – Seleksi Provinsi
Tahapan berikutnya berlangsung di tingkat provinsi melalui:
• Verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kanwil hingga 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB;
• CAT dan wawancara pada 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB;
• Pengumuman hasil seleksi tahap kedua pada 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
Rangkaian ini menetapkan peserta terbaik sebagai petugas haji untuk musim haji 2026.
Formasi Petugas Haji Daerah 2026
Selanjutnya, Kemenhaj RI menyiapkan dua rumpun formasi untuk Petugas Haji Daerah 2026. Rumpun pertama mencakup PPIH Kloter yang berperan mendampingi jemaah dalam setiap kelompok terbang melalui posisi Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah.
Rumpun kedua mencakup PPIH Arab Saudi yang menjalankan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, serta operasional Siskohat selama jemaah berada di Tanah Suci.
Syarat Umum Petugas Haji 2026
Kemenhaj menetapkan beberapa ketentuan dasar bagi seluruh calon petugas, antara lain:
• Warga Negara Indonesia;
• Islam;
• Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
• Tidak hamil bagi pelamar perempuan;
• Siap menjalankan pelayanan jemaah haji secara penuh;
• Memiliki integritas, kredibilitas, serta rekam jejak yang baik;
• Tidak berstatus tersangka;
• Memiliki identitas kependudukan yang sah;
• Mendapat izin tertulis dari atasan bagi PNS atau pegawai instansi lain;
• Mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau aplikasi berbasis Android/iOS;
• Lebih unggul apabila mampu berkomunikasi menggunakan bahasa Arab atau bahasa Inggris;
• Tidak sedang menjalani tugas belajar;
• Suami dan istri tidak boleh bertugas bersama sebagai PPIH dalam tahun yang sama;
• Calon petugas dapat berasal dari: a) Pejabat negara, ASN, non-ASN pada Kemenhaj, kementerian atau lembaga lain, TNI, atau Polri; dan b) Organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, serta tenaga profesional.
• Belum pernah bertugas sebagai PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022. (*)



