Kota Mataram

Pemkot Mataram Larang Pejabat Eselon III ke Atas Jadi Petugas Haji

Mataram (NTBSatu) – Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang mengungkapkan, adanya aturan baru yang cukup ketat dalam seleksi petugas haji daerah 2026.

Salah satu poin utama adalah larangan bagi pejabat struktural setingkat eselon III ke atas untuk mengisi posisi pendamping umum.

Martawang menjelaskan, kuota petugas haji daerah untuk Kota Mataram sebanyak tiga orang, terdiri dari satu tenaga kesehatan dan dua pendamping umum.

Namun, untuk posisi pendamping umum, Kementerian Haji dan Umrah kini memberlakukan batasan jabatan yang tegas.

IKLAN

“Dua orang pendamping umum ini ketentuannya berbeda dengan yang sebelumnya. Sekarang oleh Kementerian Haji ditetapkan tidak boleh pejabat eselon III ke atas,” tegas Martawang, Rabu, 21 Januari 2026.

Menurut Martawang, kebijakan ini untuk memberikan kesempatan bagi aparatur dengan jenjang jabatan yang lebih rendah serta unsur masyarakat profesional.

Hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan eselon IV ke bawah yang dapat mendaftar. Selain ASN tingkat bawah, posisi ini juga terbuka bagi tokoh atau unsur masyarakat yang mendapatkan rekomendasi resmi.

Larangan ini menjadi bagian dari persiapan serius Pemkot Mataram dalam memberangkatkan total 858 jemaah haji. Saat ini, proses seleksi tengah berjalan dengan sejumlah tahapan.

Adapun pendaftaran sedang berlangsung hingga hari ini. Sementara itu, tes CAT akan berlangsung pada Kamis dan pengumuman hasil seleksi pada Sabtu mendatang.

Pemerintah Kota Mataram juga berencana segera menggelar pertemuan dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Mataram dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), setelah pelantikan pejabat definitif kementerian.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mematangkan jadwal manasik, serta memastikan ketersediaan fasilitas pendukung bagi jemaah.

“Hingga saat ini, proses pelunasan biaya haji di Kota Mataram dilaporkan berjalan lancar, bahkan telah merambah ke kuota cadangan yang mencapai sekitar 70 orang,” tambah Martawang.(*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button