Sumbawa

Genjot Transparansi, Nilai Transaksi E-Purchasing Pemkab Sumbawa Tembus Rp146,8 Miliar

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pencegahan Korupsi, Senin, 19 Januari 2026.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkab Sumbawa menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sejak awal tahun anggaran 2026.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani melaporkan, kinerja pengadaan digital daerah terus menunjukkan tren positif. Ia menilai, hal itu tercermin dari tingginya nilai transaksi yang tercatat melalui sistem E-Purchasing.

“Sepanjang tahun 2025, sistem E-Purchasing mencatat 3.662 paket pengadaan dengan total nilai surat pesanan mencapai lebih dari Rp146,8 miliar,” ungkap Erma.

IKLAN

Selain peningkatan transaksi digital, Erma juga memaparkan capaian kontrak fisik dan jasa konsultasi. Bagian PBJ berhasil menyelesaikan 19 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai lebih dari Rp53,6 miliar. Pemkab Sumbawa juga mengontrak tiga paket pekerjaan konsultansi senilai Rp937,9 juta yang bersumber dari APBD.

Pemkab Sumbawa Raih Predikat Baik

Capaian tersebut turut berdampak pada penilaian kinerja daerah di tingkat nasional. Erma menyebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan skor Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) sebesar 82,19 kepada Kabupaten Sumbawa.

“Skor 82,19 menempatkan Kabupaten Sumbawa pada predikat Baik. Kami menargetkan peningkatan kinerja menuju predikat Sangat Baik pada tahun anggaran 2026,” tegasnya.

Untuk mendukung target tersebut, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sumbawa telah mencapai tingkat kematangan level tiga atau kategori proaktif dengan poin sempurna 9 dari 9.

Selain itu, UKPBJ menambah tiga sertifikasi baru melalui layanan colocation PT Optimus Teknologi. Sehingga, total sertifikat standarisasi yang dimiliki kini mencapai 12 sertifikat.

Erma juga menegaskan pentingnya mitigasi risiko hukum melalui layanan Clearing House yang terintegrasi dalam aplikasi Simpler House. Melalui inovasi ini, para pemangku kepentingan dapat berkonsultasi untuk menyelesaikan persoalan pengadaan, baik secara daring maupun luring.

“Kami mempercepat pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan memberikan pendampingan intensif kepada seluruh perangkat daerah. Dengan begitu, perangkat daerah dapat menyelesaikan input data di SIRUP tepat waktu, sehingga masyarakat bisa segera menikmati hasil pembangunan,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button