DPRD NTB Kejar Tambahan PAD Rp160 Miliar, Pajak Kendaraan dan BBM Tambang Jadi Sorotan
Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, mulai memfinalisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Langkah ini setelah kemampuan fiskal daerah mengalami tekanan, akibat berkurangnya dana transfer pusat hingga Rp1,4 triliun.
Kondisi tersebut membuat APBD NTB yang sebelumnya berada di angka Rp6,4 triliun pada 2025, turun menjadi sekitar Rp5,2 triliun di tahun 2026. DPRD menilai, perlu ada penyesuaian regulasi agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk menopang pembangunan.
Anggota Komisi III DPRD NTB, Akhdiansyah mengatakan, perubahan Perda itu untuk memaksimalkan potensi pajak dan retribusi yang selama ini belum tergarap optimal.
“Fenomena berkurangnya dana transfer daerah sejumlah Rp1,4 triliun membuat APBD NTB dari angka Rp6,4 triliun tahun 2025 melorot menjadi Rp5,2 triliun pada 2026. Maka, pemerintah daerah bersama DPRD NTB Komisi III membahas perubahan Perda Pajak dan Retribusi tersebut. Dengan harapan memaksimalkan potensi pajak yang ada dan menggali potensi pajak, serta retribusi yang belum diatur. Sehingga, fiskal daerah bisa menuju normal di masa datang,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 19 Mei 2026.
Dari pembahasan sementara, perubahan Perda tersebut diproyeksikan mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp160 miliar. Rinciannya, sekitar Rp110 miliar berasal dari kabupaten/kota se-NTB dan Rp50 miliar untuk pemerintah provinsi.
“Ada potensi kenaikan pajak dan retribusi sebagai pendapatan asli daerah,” kata legislator PKB tersebut.
Tiga Sektor Sumber Pendapatan Baru
Komisi III DPRD NTB mencatat, setidaknya ada tiga sektor utama yang menjadi sumber tambahan pendapatan baru. Yakni, pajak kendaraan bermotor, pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, dan retribusi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Salah satu skema adalah kewajiban balik nama kendaraan luar daerah yang beroperasi lebih dari tiga bulan di NTB. Kendaraan tersebut nantinya terkena pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Semisal potensi pajak mobil luar daerah. Harus balik nama setelah tiga bulan di NTB dengan nominal pajak 10 persen dari PKB roda dua dan roda empat,” jelasnya.
Selain itu, kendaraan listrik juga rencananya terkena pajak sebesar 11 persen dari PKB. Sementara itu, pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk industri mineral naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen.
Di sisi lain, DPRD NTB juga mulai menyoroti tata kelola pertambangan rakyat melalui skema retribusi IPR. Akhdiansyah berharap, penerimaan dari sektor tersebut nantinya tidak hanya menjadi sumber PAD, tetapi juga untuk penataan lingkungan di daerah tambang.
“Khusus pajak IPR menurut Permen 147 dan dituangkan dalam Perda ini, dikembalikan semaksimal mungkin untuk daerah asal dalam pengelolaan dan penataan lingkungan yang pro green earth,” tutupnya. (Zani)




