Marak Prosedur Estetika Tanpa Izin, Dinkes Lombok Tengah Ingatkan Risiko Hukum dan Pidana
Lombok Tengah (NTBSatu) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lombok Tengah, memberikan tanggapan soal prosedur kecantikan invasif tanpa izin yang marak dipromosikan melalui media sosial.
Langkah ini merupakan perlindungan bagi masyarakat. Sekaligus, mengingatkan para pelaku usaha mengenai konsekuensi hukum atau pidana yang mengintai praktik ilegal tersebut.
Fenomena oversimplifikasi atau penggampangan tindakan medis di media sosial, seperti tanam benang (thread lift), suntik filler, botoks, hingga facelift, memicu salah kaprah di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, Mamang Bagiansah menyebut, masyarakat menganggap tindakan tersebut sebagai perawatan kecantikan biasa.
“Layanan estetika di Indonesia sebenarnya bukan wilayah abu-abu, sudah ada koridor regulasinya. Namun, implementasi dan pengawasan di lapangan sering tertinggal dibanding perkembangan industri dan media sosial,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 19 Mei 2026.
Legalitas Tenaga dan Fasilitas
Mamang menegaskan, istilah “dokter kecantikan” pada dasarnya tidak ada dalam nomenklatur resmi profesi kesehatan di Indonesia.
Semua prosedur estetika invasif hanya boleh oleh tenaga medis yang memiliki pendidikan kedokteran sah, Surat Tanda Registrasi (STR) aktif. Kemudian, Surat Izin Praktik (SIP) dan kompetensi yang sesuai.
Di samping faktor kompetensi tenaga medis, legalitas fasilitas pelayanan juga merupakan sorotan utama di Lombok Tengah. Klinik yang menjalankan layanan estetika, wajib mengantongi izin operasional resmi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Fasilitas tersebut harus memenuhi standar pelayanan berbasis risiko subsektor kesehatan yang mencakup pemenuhan standar sarana, Sumber Daya Manusia (SDM). Serta, penjaminan mutu obat dan alat kesehatan yang digunakan.
Sertifikat Pelatihan Bukan Wewenang
Salah satu masalah krusial di lapangan saat ini, terkait maraknya pelaku usaha kecantikan yang membuka layanan tindakan invasif hanya bermodalkan sertifikat pelatihan atau workshop.
Secara hukum, sertifikat tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan klinis untuk melakukan prosedur medis. Terlebih, jika tidak ditopang oleh latar belakang profesi dan kompetensi yang sah.
Mamang mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam membedakan antara dokter yang kompeten, praktisi nonmedis, beauty influencer, atau sekadar pemegang sertifikat pelatihan singkat.
Menurut Mamang, pengabaian terhadap aspek legalitas ini tidak hanya melanggar hukum. Tetapi berpotensi menyeret pelaku ke ranah pidana, terutama jika tindakan tersebut menyebabkan cedera permanen, hingga kematian pada pasien.
“Prosedur estetika invasif tetap memiliki risiko serius. Mulai dari infeksi, nekrosis (kematian jaringan), kerusakan saraf, emboli vaskular, hingga deformitas permanen,” tegasnya.
Penguatan Regulasi di Daerah
Menghadapi pertumbuhan industri estetika yang sangat pesat, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbaru sepanjang tahun 2025.
Regulasi ini merupakan acuan daerah untuk memperkuat standar klinik estetika, serta penangkapan disiplin profesi tenaga kedokteran secara lebih ketat.
Melalui pengetatan aturan ini, dinas mengambil pendekatan yang bukan membatasi industri estetika di Lombok Tengah, tetapi mengembalikan orientasi layanan pada keselamatan pasien, transparansi kompetensi, serta pengawasan yang konsisten di lapangan.
Mamang juga menekankan pelanggaran terhadap standar baru ini bisa mendapat sanksi administratif, pencabutan izin praktik, hingga gugatan perdata dan tuntutan pidana. (Inda)



