Pemkot Mataram Perketat MBG, Sekolah Diminta Berani Tolak Makanan Kedaluwarsa
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemkot meminta sekolah berani menolak makanan yang melewati batas waktu konsumsi atau tidak memenuhi standar higiene.
Langkah tersebut mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemerintah pusat menegaskan, pengelolaan MBG bukan hanya tanggung jawab BGN maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Arahan pusat sangat jelas, jangan serahkan sepenuhnya ke BGN dan SPPG,” kata Asisten II Setda Kota Mataram sekaligus Ketua Satgas MBG Kota Mataram, Martawang, Senin, 17 Agustus 2026.
Martawang menegaskan, pemerintah daerah, SPPG, sekolah, dan pihak terkait harus bersama-sama menjaga kualitas serta keamanan makanan sebelum sampai kepada penerima manfaat.
“Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Wajib Tolak MBG Lewat Batas Konsumsi
Pemkot Mataram memberi perhatian khusus terhadap batas waktu konsumsi makanan. Setiap kemasan MBG wajib mencantumkan label waktu konsumsi sejak makanan keluar dari dapur SPPG.
Sesuai ketentuan, makanan olahan idealnya dikonsumsi maksimal empat jam setelah proses memasak. Jika melewati batas tersebut atau masuk kategori kedaluwarsa, sekolah harus berani menolak makanan tersebut.
“Kepala BGN menyampaikan, kita tidak boleh mempertaruhkan keselamatan dan masa depan anak-anak kita. Oleh sebab itu, sekolah didorong berani menolak makanan yang tidak sesuai ketentuan higienitas dan batas waktu konsumsi,” tegas Martawang.
Pemkot juga meminta SPPG ikut mengawasi waktu konsumsi. Pengelola dapur tidak boleh melepas tanggung jawab setelah makanan keluar dari dapur dan menyerahkan seluruh pengawasan kepada sekolah.
Selain batas waktu konsumsi, Pemkot Mataram menetapkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak bagi setiap dapur pengelola MBG.
Data Satgas MBG Kota Mataram mencatat 68 dapur SPPG. Sebanyak 65 dapur telah beroperasi dan seluruhnya mengantongi SLHS, sedangkan tiga dapur lainnya belum beroperasi.
“SLHS ini syarat mutlak. Bagi dapur yang tutup atau belum beroperasi karena belum memiliki SLHS, wajib hukumnya mengurus,” ujarnya.
MBG Jangkau 24.864 Penerima Manfaat
Program MBG untuk sasaran 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, kini menjangkau 24.864 penerima manfaat.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.681 ibu hamil, 5.495 ibu menyusui, dan 17.686 balita yang tersebar pada sejumlah kecamatan.
Untuk memperkuat transparansi, BGN meluncurkan Portal Radar MBG. Masyarakat, komite sekolah, dan orang tua siswa dapat memantau distribusi menu harian, mulai dari dapur SPPG hingga sekolah penerima.
Sistem tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan keluhan maupun dugaan pelanggaran agar petugas dapat segera mengambil tindakan.
“Kalau ada calo dapur MBG, ada keluhan, silakan langsung dilaporkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram juga meminta Korwil MBG mencantumkan batas maksimal waktu konsumsi pada ompreng atau kemasan makanan.
“Saya minta untuk menindaklanjuti pencantuman jadwal batas maksimal konsumsi pada ompreng atau kemasannya. SPPG harus memantau ini secara langsung, jangan menyerahkan sepenuhnya kepada sekolah,” katanya. (*)




