Mataram (NTBSatu) – Aliansi Demokrasi Baru untuk Kedaulatan Rakyat (ADBKR) NTB menggelar konferensi pers depan Kantor DPRD Provinsi NTB, Kamis, 13 Agustus 2026.
Sejumlah persoalan menjadi sorotan, mulai dari UU Cipta Kerja, Proyek Strategis Nasional (PSN), konflik agraria, pendidikan, hingga kebebasan akademik.
ADBKR NTB menghimpun sejumlah organisasi seperti Front Mahasiswa Nasional (FMN) NTB, SP Mataram, Asli Mandalika, dan AGRA NTB.
Konferensi pers tersebut menjadi langkah lanjutan setelah ADBKR mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD NTB pada Senin sebelumnya. Namun, hingga Kamis, surat permohonan tersebut masih menunggu proses administrasi dan belum memperoleh disposisi resmi Ketua DPRD NTB.
Kondisi tersebut membuat aliansi memilih menyampaikan langsung aspirasi mereka melalui konferensi pers.
PSN Mandalika Masih Sisakan Persoalan Agraria
Perwakilan Warga Mandalika, Ella Nurlaila Raia, menyoroti persoalan masyarakat yang terdampak pembangunan KEK Mandalika.
Menurutnya, evaluasi PSN tidak cukup hanya melihat pembangunan fisik maupun investasi, tetapi juga harus melihat kondisi masyarakat yang terdampak.
“Pembangunan KEK Mandalika sudah berjalan bertahun-tahun, tetapi persoalan masyarakat belum semuanya selesai. Kami mempertanyakan bagaimana nasib warga yang menghadapi persoalan tanah, pemukiman kembali, kompensasi, dan kehilangan mata pencaharian,” ujar Ella.
ADBKR meminta pemerintah membentuk tim independen untuk menyelesaikan sengketa lahan, pemukiman kembali, kompensasi, serta pemulihan ekonomi masyarakat terdampak KEK Mandalika.
Aliansi juga mendorong moratorium sementara terhadap proses pembangunan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru serta meminta dialog dengan masyarakat menggunakan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Selain Mandalika, ADBKR menyoroti Bendungan Meninting. Persoalan ganti rugi tanah, akses air bersih, dan perlindungan perempuan serta anak menjadi perhatian utama.
“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami persoalkan adalah ketika pembangunan berjalan, sementara hak masyarakat belum mendapatkan kepastian. Pembangunan harus menjamin kehidupan warga, bukan justru menghilangkan ruang hidup mereka,” kata Yayuk, Warga Desa Gegerung.
UU Cipta Kerja Jadi Sorotan
Perwakilan SP Mataram, Ida Hidayati, menyoroti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. ADBKR menyatakan dukungan terhadap permohonan judicial review yang diajukan Solidaritas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil kepada Mahkamah Konstitusi.
Aliansi meminta MK mengabulkan pengujian terhadap pasal-pasal yang dinilai berpotensi merugikan hak masyarakat atas tanah, lingkungan hidup yang sehat, serta partisipasi bermakna.
“UU Cipta Kerja tidak boleh menjadi dasar lahirnya kebijakan yang semakin menjauhkan rakyat dari hak atas tanah, lingkungan yang sehat, dan ruang partisipasi. Kami mendorong Mahkamah Konstitusi melihat persoalan ini dari perspektif perlindungan hak rakyat,” ujar Ida.
ADBKR juga menyerukan reforma agraria sejati sebagai bagian penting dari pembangunan industrialisasi nasional.
Persoalan lain yang menjadi perhatian yakni perlindungan terhadap perempuan serta masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup.
“Perempuan sering menjadi kelompok yang ikut menanggung dampak ketika terjadi konflik agraria maupun kerusakan lingkungan. Karena itu, kebijakan pembangunan harus memastikan perlindungan dan keterlibatan perempuan,”lanjut Ida.
FMN Soroti Pendidikan dan Kebebasan Akademik
Sementara itu, Suci dan Rohul dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) mengangkat persoalan pendidikan. ADBKR menyoroti efisiensi anggaran pendidikan nasional sebesar Rp223,55 triliun dari total Rp769,09 triliun.
Aliansi menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi kualitas serta akses pendidikan publik.
FMN juga menyoroti transformasi sejumlah perguruan tinggi negeri menjadi PTN-BH yang dinilai berpotensi meningkatkan beban pembiayaan mahasiswa melalui kenaikan UKT.
“Pendidikan merupakan hak rakyat, bukan komoditas. Ketika pembiayaan pendidikan semakin dibebankan kepada mahasiswa, maka kelompok masyarakat berpenghasilan rendah akan semakin sulit mengakses pendidikan tinggi,”ujar Suci.
Selain persoalan UKT, FMN menyoroti kebebasan akademik dan independensi kampus, termasuk kerja sama Universitas Mataram dengan Polda NTB terkait pembentukan pusat studi kepolisian.
Aliansi meminta kerja sama tersebut tidak mengganggu kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, maupun ruang demokrasi mahasiswa.
“Kampus harus tetap menjadi ruang ilmiah dan demokratis. Diskusi mahasiswa tidak boleh dibatasi hanya karena perbedaan pandangan. Independensi akademik harus tetap menjadi prinsip utama,” tegas Rohul.
ADBKR Sampaikan 15 Tuntutan
Konferensi pers tersebut menghasilkan sejumlah tuntutan. ADBKR mendukung judicial review UU Cipta Kerja serta mendesak MK mengabulkan pengujian pasal-pasal yang dinilai merugikan rakyat.
Aliansi juga menuntut reforma agraria sejati, pendidikan yang ilmiah dan demokratis, evaluasi menyeluruh terhadap PSN KEK Mandalika dan Bendungan Meninting, serta penyelesaian konflik agraria.
ADBKR turut mendesak penghentian aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem Gunung Rinjani, penyelesaian persoalan HGU PT SKE Sembalun, penghentian aktivitas tambang Galian C yang mereka persoalkan, serta jaminan akses air bersih bagi masyarakat terdampak Bendungan Meninting.
Aliansi juga meminta penghentian intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga maupun aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah serta lingkungan hidup. (*)




