Lombok Tengah

BPN Lombok Tengah Targetkan 6.500 Bidang Tanah Tersertifikasi Lewat PTSL 2026

Lombok Tengah (NTBSatu) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah menargetkan 6.500 bidang tanah tersertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.

Kepala BPN Lombok Tengah Dicky Atmajaya mengatakan program tersebut menyasar sejumlah desa di Lombok Tengah. Sebaran lokasi PTSL 2026 antara lain Karang Sidemen, Ubung, Lantan, Leneng, Menemeng, Kateng, Kidang, Bilebante, Banyu Urip, dan yang terbaru Pemepek.

Ia menjelaskan, PTSL hadir untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Melalui program ini, biaya penerbitan sertifikat pada BPN tidak dibebankan kepada masyarakat.

IKLAN

“Kalau di BPN, ongkos bayar buat sertifikat itu gratis. Itulah program PTSL,” kata Kepala BPN Lombok Tengah kepada NTBSatu, Jumat 14 Agustus 2026.

Meski layanan sertifikat melalui PTSL gratis, masyarakat tetap perlu menyiapkan sejumlah kebutuhan administrasi dan kelengkapan bidang tanah.

Persiapkan Hal Berikut

Ia menyebut masyarakat perlu menyiapkan bukti kepemilikan tanah, seperti surat jual beli, hibah, atau warisan. Pemohon juga perlu memiliki bukti penguasaan tanah berupa sporadik atau surat pernyataan penguasaan fisik.

Selain itu, KTP menjadi salah satu dokumen yang perlu masyarakat siapkan sebagai bukti identitas.

Masyarakat juga perlu menyiapkan materai sesuai kebutuhan berkas serta pal sebagai tanda batas tanah.

“Kalau tanahnya persegi berarti palnya empat. Kalau tanahnya belok-belok, setiap sudut harus dipasang pal tanda batas,” jelasnya.

Namun, tanah yang sudah memiliki tembok keliling tidak perlu memasang pal karena batas bidang tanah sudah terlihat.

Menurut Dicky, kejelasan batas tanah menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran. Pemasangan pal juga membantu pemilik tanah yang berbatasan mengetahui batas bidang tanah yang masyarakat ajukan.

Di sisi lain, BPN masih menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait sertifikat yang belum selesai meski tahun anggaran PTSL telah berakhir.

Dicky menyebut kelengkapan berkas menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi penyelesaian. Pergeseran petugas juga terkadang turut memengaruhi proses pengerjaan berkas.

Meski demikian, ia menegaskan perpindahan petugas semestinya tidak memutus tanggung jawab terhadap berkas masyarakat.

“Karena pergeseran petugas juga mempengaruhi. Tapi sebenarnya tanggung jawab itu harusnya enggak boleh lepas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak ada pungutan untuk penerbitan sertifikat melalui BPN dalam program PTSL. “Yang jelas di BPN itu enggak boleh ada pungutan,” tegasnya.

Dengan menyiapkan dokumen kepemilikan, bukti penguasaan, identitas, materai, serta batas tanah sejak awal, masyarakat dapat membantu memperlancar proses pendaftaran tanah melalui program PTSL.(*)

Artikel Terkait