Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp827 Juta
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Kantor Bea Cukai Sumbawa memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp827 juta pada Kamis, 13 Agustus 2026. Bea Cukai Sumbawa mengambil langkah tersebut untuk memutus peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Petugas Bea Cukai Sumbawa memusnahkan 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris, dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Penindakan tersebut juga mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp836 juta yang mencakup cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Kepala Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Hariyanto menegaskan, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan. Bea Cukai Sumbawa juga memastikan seluruh tahapan penanganan barang hasil penindakan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tidak sekadar menindak, tetapi juga memastikan seluruh proses dari penindakan hingga pemusnahan dilakukan secara sah dan akuntabel sesuai regulasi,” tegas Sugeng.
Data Bea Cukai Sumbawa menunjukkan, terdapat 238 penindakan sepanjang 2025. Sementara itu, hingga Juli 2026, petugas telah melakukan 87 penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai.
Selain itu, Bea Cukai Sumbawa memperkuat pengawasan melalui kerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan Satpol PP. Kolaborasi tersebut membantu petugas mempersempit ruang gerak peredaran BKC ilegal di Pulau Sumbawa.
“Operasi gabungan bersama Satpol PP NTB dan Denpom IX/2-1 Sumbawa adalah bukti sinergi nyata kami dalam mengikis ruang gerak peredaran rokok ilegal di Pulau Sumbawa,” ujar Sugeng.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Pelaku antara lain menjual rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta menjual rokok dengan peruntukan yang tidak sesuai ketentuan.
Bea Cukai Sumbawa menjalankan penindakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Industri Legal Tembakau Terus Tumbuh
Di sisi lain, Bea Cukai Sumbawa juga mendorong pelaku usaha mengembangkan industri hasil tembakau yang memenuhi ketentuan. Langkah tersebut sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih sehat bagi daerah.
Saat ini, enam pabrik legal di Pulau Sumbawa telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2022 yang hanya mencatat satu pabrik legal.
Sugeng berharap, pertumbuhan industri legal dapat memperkuat perekonomian daerah. Selain itu, perkembangan industri tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan mengajak masyarakat ikut memerangi rokok ilegal.
“Keberadaan industri legal ini diharapkan dapat menggulirkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, serta mengokohkan peran masyarakat dalam memberantas rokok ilegal,” kata Sugeng.
Selanjutnya, Bea Cukai Sumbawa mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui KPKNL Bima untuk memusnahkan BKC ilegal tersebut. Petugas kemudian menghancurkan, membakar, dan mencampur barang bukti dengan bahan lain agar masyarakat tidak dapat menggunakannya kembali.
Petugas memilih halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Raberas sebagai lokasi pemusnahan. Mereka menjalankan seluruh proses dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Ajak Masyarakat Lawan Rokok Ilegal
Lebih lanjut, Sugeng menilai peredaran BKC ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara. Peredaran tersebut juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat, mengganggu industri legal, mengancam keberlangsungan petani tembakau lokal, dan meningkatkan risiko bagi konsumen.
Karena itu, Bea Cukai Sumbawa mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran BKC di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada pihak berwenang ketika menemukan indikasi peredaran barang ilegal.“Gempur Rokok Ilegal!” seru Bea Cukai Sumbawa untuk mengajak masyarakat menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak peredaran BKC ilegal.
Selain itu, Bea Cukai Sumbawa terus memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka meliputi Sekretaris Daerah Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, perwakilan Dandim 1607 Sumbawa, Kapolsek Badas, Kasat Pol PP Pemprov NTB, para Kasat Pol PP se-Pulau Sumbawa, serta Manajer Eksternal Amman Mineral Ahmad Salim. (*)




