HukrimSumbawa

Polres Sumbawa Ungkap Enam Kasus Peredaran Narkotika dalam Operasi Antik Rinjani 2026

Sumbawa Besar (NTBSatu)Polres Sumbawa mengungkap enam kasus peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Rinjani 2026. Selama operasi yang berlangsung 27 Juli hingga 9 Agustus 2026 itu, polisi mengamankan sembilan tersangka dan menyita sabu dengan total berat bruto 26,66 gram.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., memaparkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Sumbawa, Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, S.H., serta Kasi Humas Polres Sumbawa Ipda I Nyoman Denny Anggaradinatha, S.H.

Operasi tersebut menghasilkan enam laporan polisi dengan sembilan tersangka. Polisi mengamankan delapan pria dan satu wanita dari seluruh perkara tersebut.

IKLAN

Selain itu, polisi menetapkan dua tersangka sebagai Target Operasi (TO). Sementara itu, empat perkara lainnya masuk kategori Non Target Operasi (Non-TO). Kapolres Sumbawa menegaskan jajarannya berhasil mencapai seluruh target operasi yang telah mereka susun.

“Dari target TO yang kami buat, TO-nya berhasil kami dapatkan semua. Seratus persen TO kami dapatkan,” kata AKBP Marieta.

Pada perkara pertama, polisi menangkap Herdini alias Her dan mengamankan sabu seberat 3,30 gram bruto. Kemudian, polisi menangkap Jumratul Aqabah alias Akbar pada perkara kedua dengan barang bukti sabu seberat 1,10 gram bruto.

Selanjutnya, polisi menangkap Agus Salim alias Lepo pada perkara ketiga. Polisi memasukkan Agus Salim sebagai TO dan mengamankan sabu seberat 4,34 gram bruto.

Pada perkara keempat, polisi menangkap Syaifullah alias Epung dan mengamankan sabu seberat 4,24 gram bruto. Berikutnya, polisi menangkap Anton Wijaya alias Anton yang masuk daftar TO serta mengamankan sabu seberat 1,88 gram bruto.

Terakhir, polisi menangkap Andi Candra alias Peter dan mengamankan sabu seberat 11,80 gram bruto. Dengan demikian, seluruh barang bukti dari enam perkara tersebut mencapai 26,66 gram bruto.

Penindakan Narkoba Terus Berlanjut

Kapolres Sumbawa menyebut, para tersangka menjalankan peran sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbawa.

Karena itu, Polres Sumbawa akan terus memperkuat penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika. Kepolisian juga akan meningkatkan pemantauan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

“Polres Sumbawa, khususnya Satresnarkoba, terus berkomitmen terkait penindakan terhadap peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Sumbawa,” tegasnya.

Menurut AKBP Marieta, hasil Operasi Antik Rinjani 2026 belum mencerminkan seluruh persoalan narkotika di Sumbawa. Namun, kepolisian akan terus bergerak untuk menangani perkara narkotika dari skala kecil hingga jaringan yang lebih besar.

“Oleh karena itu, dengan hasil yang kami dapat saat ini mungkin belum maksimal. Namun, tentunya kami terus berkomitmen untuk melaksanakan penindakan-penindakan dari yang kecil-kecil sampai yang terbesar,” ujarnya.

Untuk proses hukum, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Siapkan Pemusnahan Barang Bukti

Sementara itu, polisi belum memusnahkan barang bukti hasil Operasi Antik Rinjani 2026. Polres Sumbawa masih menunggu petunjuk dan koordinasi dengan jajaran kepolisian terkait pelaksanaan pemusnahan.

“Kami masih menyimpan barang bukti ini untuk nantinya dilaksanakan pemusnahan secara bersama-sama, menunggu informasi dari Polda,” kata AKBP Marieta.

Selanjutnya, Polres Sumbawa akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian lain di Pulau Sumbawa untuk menentukan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dengan langkah tersebut, Polres Sumbawa menargetkan pengungkapan jaringan narkotika secara berkelanjutan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda di Kabupaten Sumbawa. (*)

Artikel Terkait