Tindak Lanjut Temuan BPK 2025 NTB Capai 50 Persen
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mencatat tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2025 diklaim telah mencapai lebih dari 50 persen.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim mengatakan, sejumlah pengembalian temuan baik melalui Nota Hasil Pemeriksaan (NHP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah masuk ke kas daerah melalui koordinasi dengan Inspektorat NTB.
“Sudah banyak yang masuk ke kas daerah, melalui NHP dan LHP,” kata Nursalim, Senin, 10 Agustus 2026.
Nursalim menjelaskan, setiap temuan pemeriksaan, baik administrasi maupun pekerjaan, harus mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, BPK dan Inspektorat NTB terus memproses tindak lanjut temuan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“BPK, Inspektorat sudah melakukan itu bersama, tetap kita koordinasi,” ujarnya.
Nursalim menyebut total nilai temuan mencapai sekitar Rp10 miliar lebih. Namun, ia belum menyebutkan nominal pengembalian yang sudah masuk ke kas daerah.
Ia memastikan capaian pengembalian saat ini sudah melampaui separuh dari total temuan yang harus OPD selesaikan.
“Sudah mencapai sekitar di atas 50 persen,” tegasnya.
Nursalim mengatakan OPD masih memiliki waktu hingga 27 Agustus 2026 untuk menyelesaikan seluruh tindak lanjut temuan tersebut.
Ia optimistis OPD mampu mengejar penyelesaian dalam waktu tersisa. OPD pengampu perlu berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk mempercepat pengembalian temuan terkait pekerjaan.
“Saya kira kita optimis, tuntaslah ya,” katanya.
Menurut Nursalim, sejumlah temuan berkaitan dengan pekerjaan pihak ketiga sehingga OPD pengampu perlu meminta pihak tersebut segera menyelesaikan kewajibannya.
Nursalim menjelaskan pengembalian temuan berjalan melalui Nota Hasil Pemeriksaan (NHP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Saat ditanya mengenai OPD yang telah mengembalikan temuan, ia menyebut untuk konfirmasi data tersebut berada di Inspektorat NTB.
“Kalau data OPD yang sudah tuntas itu tanya di Inspektorat,” ujarnya. (*)




