Hukrim

Penetapan Tersangka Kasus TPPU-Gratifikasi Lahan Samota Ditunda

Mataram (NTBSatu) — Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi di balik korupsi penjualan lahan Samota, Sumbawa, tinggal penetapan tersangka. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih menunggu rampungnya sidang perkara utama korupsi lahan tersebut di Pengadilan Tipikor Mataram.

“Tinggal penetapan saja,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kejati NTB, Muh Zulkifli Said kepada NTBSatu, Minggu, 17 Mei 2026.

Zulkifli tak merinci jumlah dan siapa saja yang akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menyusul proses penyidikan masih bergulir di bidang pidana khusus. “Untuk lengkapnya nanti saja. Ini kan prosesnya masih berjalan,” katanya.

IKLAN

Kendati demikian, kejaksaan menegaskan, proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah adanya putusan majelis hakim terhadap perkara utama. Yakni, kasus korupsi penjualan lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, Sumbawa.

Diketahui, pada kasus pengadaan lahan tersebut, Kejati NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa.

Mereka adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan, tim appraisal Muhammad Jan. Kemudian, Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain.

IKLAN

Ketiganya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. “Kan kasus itu masih sidang di pengadilan. Kami tunggu putusan kasus lahan itu dulu baru penetapan tersangka,” ucap Zulkifli.

Kejati Telusuri Aset

Selama proses penyidikan, kejaksaan telah turun ke Sumbawa. Mereka menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Untuk menguatkan langkah penelusuran aset itu, tim penyidik sudah berkoordinasi dengan bidang lain. “Kami koordinasi juga dengan asisten bidang pemulihan aset,” bebernya.

Muh Zulkifli Said sebelumnya menerangkan, pihaknya sudah mempelajari sejumlah dokumen. Salah satu sumber dokumen berasal dari sitaan Kantor BPN Lombok Tengah dan Sumbawa.

Ia menyebut, terdakwa Subhan diduga menerima uang gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Sebagai informasi, Subhan menjabat Kepala BPN Lombok Tengah pada tahun 2023-2025. Sebelumnya, ia menjabat Kepala BPN Sumbawa periode 2020-2023.

Kepala Kejati NTB Wahyudi juga menerangkan hal serupa. Pihaknya telah mengantongi calon tersangka. Pengumumannya akan dilakukan usai penyidik selesai memeriksa ahli.

Ahli yang diperiksa adalah pidana dan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Pihak jaksa sudah berkoordinasi dengan para ahli tersebut. “Pemeriksaan ahli itu bagian dari melengkapi alat bukti,” jelasnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button