Demo di DLHK, Desa Usut Usut Dugaan Perambahan dan Tambang Ilegal di Hutan NTB
Mataram (NTBSatu) – Sejumlah pemuda menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam aksi itu, mereka mendesak pihak terakit untuk mengusut dugaan pembiaran terhadap aktivitas perambahan hutan, perladangan liar, pembalakan liar (illegal logging), hingga pertambangan ilegal di sejumlah kawasan hutan NTB.
Massa menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat pada bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Provinsi NTB. Mereka menyebut diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana mestinya.
“Dugaan tersebut harus ada pengujiannya melalui proses penyelidikan yang profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Korlap aksi, Syahrul Ramadhan.
Atas dugaan itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aktivitas perambahan hutan. Termasuk perladangan liar, illegal logging, dan pertambangan ilegal di kawasan hutan NTB.
Tak hanya itu, massa aksi juga mendorong pemeriksaan terhadap pejabat maupun pihak lain. Di mana dugaannya mengetahui, membiarkan, atau terlibat dalam praktik tersebut.
Minta Audit Kinerja DLHK
Selain penegakan hukum, Syahrul meminta Inspektorat dan instansi pengawas yang berwenang melakukan audit. Juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan DLHK NTB.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan dan penindakan telah dijalankan terhadap berbagai dugaan pelanggaran kehutanan.
Pihaknya juga mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai langkah penanganan dugaan pelanggaran tersebut. Syahrul menilai, keterbukaan penting untuk memastikan proses berjalan akuntabel sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Apabila dalam proses pemeriksaan terdapat bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Meminta agar apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara adil dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Syahrul menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bentuk dorongan agar berbagai informasi dan laporan yang diterima dapat diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum.
Pihaknya juga menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran kepada aparat berwenang berdasarkan bukti yang sah.
Sementara, Koordinator Penegakan Hukum DLHK NTB, Astan Wirya, saat menanggapi tuntutan massa aksi mengatakan, dugaan keterlibatan oknum pejabat nantinya menjadi bagian dari pemeriksaan internal DLHK.
Pihaknya akan memantau dan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut. “Indikasi pejabat atau oknum yang melakukan perbuatan itu, tentu nantinya akan menjadi bahan pemeriksaan internal yang akan kami (saya) sebagai penyidik,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan perkara kehutanan harus terlebih dahulu melihat aspek administrasi, terutama berkaitan dengan ada atau tidaknya izin terhadap suatu aktivitas di kawasan hutan.
Ia menjelaskan, suatu kegiatan dapat dikategorikan ilegal apabila dilakukan tanpa izin atau alas hak yang sah. Sebaliknya, apabila terdapat perizinan yang sah, aktivitas tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.
“Legal atau ilegalnya itu adalah dari subjeknya, pejabat yang memberikan suatu kebijakan terhadap perbuatan itu. Ketika izin atau perizinannya tidak ada, maka itu ilegal,” ujarnya.
Namun demikian, Astan menegaskan apabila ditemukan dugaan tindak pidana kehutanan, DLHK akan memprosesnya sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyinggung adanya kemungkinan pelanggaran hukum lain di luar kewenangan DLHK. Misalnya, dugaan penyalahgunaan anggaran atau kewenangan dalam pembangunan infrastruktur di kawasan hutan.
Untuk dugaan tindak pidana di luar kewenangan DLHK, Astan mengatakan penanganannya dapat menjadi ranah aparat penegak hukum lain. Seperti kepolisian maupun bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan.
Sementara terkait dugaan persoalan internal di lingkungan DLHK, Astan memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Masalah internal yang tadi ada oknum itu, kami juga sedang melakukan pendalaman. Nanti kami secara pribadi akan berkomunikasi secara transparan untuk melakukan proses penanganan itu,” tegasnya.
Selain persoalan penegakan hukum, Astan menyebut pihaknya akan memfasilitasi penyampaian tuntutan massa aksi kepada pimpinan DLHK NTB. Termasuk tuntutan yang berkaitan dengan anggaran rehabilitasi hutan dan lahan, pembibitan, serta kegiatan penanaman.
Ia menjelaskan, terdapat instansi teknis lain yang memiliki tugas dan fungsi dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di NTB. Termasuk Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS). (*)




