Serapan Anggaran DBHCHT NTB Baru 11 Persen
Mataram (NTBSatu) – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB mencatat serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 baru mencapai sekitar 11 persen.
Kepala BKAD NTB, Nursalim mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB masih punya waktu mengejar realisasi anggaran karena sejumlah program masih menjalani proses pekerjaan.
“Serapannya baru sekitar 11 persen,” kata Nursalim, Senin, 10 Agustus 2026.
Nursalim menjelaskan, angka serapan belanja belum menggambarkan seluruh progres pekerjaan. Pemerintah baru membayar anggaran setelah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelesaikan pekerjaan dan menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Menurutnya, sejumlah OPD penerima DBHCHT kini mempercepat pekerjaan agar pembayaran segera masuk sebagai realisasi anggaran.
“Kita bayar setelah ada BAST, setelah ada serah terima,” ujarnya.
Nursalim mencontohkan, pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) yang mendapat alokasi sekitar Rp21 miliar.
Pemprov NTB menargetkan pihak RSUP menyelesaikan pekerjaan dan menyerahkan BAST pada Agustus 2026.
“Di rumah sakit itu Rp21 miliar,” katanya.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan DBHCHT untuk sejumlah fasilitas kesehatan lain. Anggaran tersebut antara lain menyasar RS Mandalika, RS Mata, RS Manambai, dan RS Mutiara Sukma.
Pemerintah juga mengalokasikan DBHCHT untuk sektor pengawasan, termasuk Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Nursalim menegaskan, Pemprov harus mempercepat penggunaan DBHCHT karena pemerintah pusat meminta daerah menyampaikan laporan rekonsiliasi penggunaan anggaran pada September.
“Kita harus melaporkan penggunaan DBHCHT 2026 itu bulan September,” ujarnya.
Karena itu, Nursalim mendorong Sekda NTB mengarahkan seluruh OPD penerima DBHCHT agar segera menyelesaikan proses pekerjaan.
Langkah tersebut bertujuan mempercepat penyerapan anggaran yang pemerintah pusat alokasikan sehingga sisa anggaran tidak kembali muncul pada akhir tahun.
“Semua OPD yang mendapat dana DBHCHT agar cepat berproses,” kata Nursalim.
Atur Penggunaan Sisa DBHCHT 2025
Selain mengejar serapan 2026, BKAD NTB juga mengatur penggunaan sisa anggaran DBHCHT 2025. Nursalim mencatat SiLPA DBHCHT 2025 sekitar Rp24 miliar.
Ia menjelaskan, SiLPA DBHCHT merupakan dana earmark yang penggunaannya tetap mengikuti menu sesuai fungsi DBHCHT.
Jika program tahun sebelumnya belum selesai, pemerintah melanjutkan penggunaan anggaran sesuai spesifikasi program tersebut.
Namun, jika program sudah tuntas dan menyisakan efisiensi, pemerintah dapat mengarahkan sisa anggaran untuk program lain yang masih sesuai fungsi DBHCHT.
“Kalau masih SiLPA, lanjutkan sesuai menu sebelumnya,” jelas Nursalim.
Ia mencontohkan, pengadaan obat. Jika pengadaan obat tahun sebelumnya sudah selesai, pemerintah dapat menggunakan sisa anggaran untuk memenuhi kebutuhan kesehatan lain yang masih relevan.
Ia menyebut, sejumlah anggaran SiLPA sudah masuk tahap pembayaran pada awal 2026. Salah satunya berada pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang sebelumnya memiliki sisa sekitar Rp20 miliar lebih.
“Sekarang sudah dikerjakan, tinggal Rp1,6 miliar,” katanya.
Pihaknya kini mendorong OPD menyelesaikan seluruh pekerjaan dan pembayaran sebelum batas pelaporan. Ia berharap percepatan tersebut mampu menekan potensi SiLPA DBHCHT pada akhir 2026.
“Iya supaya uang yang sudah dianggarkan oleh pusat itu segera terserap,” katanya. (*)




