Anomali Nalar Hukum Jaksa dalam Upaya Hukum Banding atas Putusan Bebas: Studi Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB
Oleh: Andi Kurniawan, SH., MH – Direktur Eksekutif Cicero Society
Apakah Jaksa Penuntut Umum bukan pelaksana undang-undang? atau apakah Jaksa Penuntut Umum tidak bekerja berdasarkan hukum?
Pertanyaan itulah yang patut diajukan menyusul keputusan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB yang akan mengajukan banding terhadap putusan bebas tiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus “Dana Siluman”.
Persoalannya bukan semata-mata apakah Jaksa menerima atau menolak pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah kehendak untuk terus memperkarakan seseorang setelah dijatuhi putusan bebas sejalan dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, dan tujuan hukum acara pidana?
Di sinilah nalar hukum Jaksa Penuntut Umum perlu diuji.
Jika alasan banding adalah “demi kepastian hukum”, maka pertanyaan berikutnya harus diajukan: kepastian hukum untuk siapa dan dengan instrumen hukum yang mana? Sebab kepastian hukum tidak identik dengan memperpanjang proses hukum. Kepastian hukum justru berarti adanya batas yang jelas mengenai kapan negara boleh menuntut, kapan negara harus berhenti, dan kapan seseorang memperoleh kepastian atas status hukumnya.
Penalaran Hukum Tidak Boleh Dikalahkan oleh Egoisme Institusi
Thomas E. Halper dalam pembahasan mengenai logic in judicial reasoning menempatkan penalaran hukum sebagai sesuatu yang tidak sederhana. Pengambilan keputusan hukum memang tidak semata-mata bekerja melalui induksi, deduksi, atau analogi. Namun satu hal yang tidak dapat ditawar adalah bahwa setiap tindakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan logis.
Logika hukum diperlukan untuk mengendalikan emosi, prasangka, kepentingan, bahkan passion manusia dalam merumuskan dan menerapkan hukum. Dengan demikian, legal reasoning pada dasarnya merupakan penerapan prinsip berpikir lurus terhadap norma, fakta, bukti, dan proposisi hukum. Dalam konteks ini, pernyataan “banding demi kepastian hukum” tidak boleh berhenti sebagai slogan. Ia harus diuji dengan pertanyaan yang lebih sederhana.
Apakah tindakan banding itu sendiri benar-benar menghasilkan kepastian hukum, atau justru memperpanjang ketidakpastian hukum terhadap seseorang yang telah dinyatakan bebas?
Pertanyaan ini penting karena dalam negara hukum, kewenangan Penuntut Umum bukanlah kewenangan yang tidak terbatas. Jaksa memang mempunyai kewenangan melakukan penuntutan, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum acara yang telah ditentukan, dan bukan untuk arogansi atau gaya-gayaan institusi tertentu karena merasa tidak mau kalah.
Putusan Bebas dan Makna Kepastian Hukum
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram pada 5 Agustus 2026 menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa dalam perkara yang dikenal sebagai “Dana Siluman” DPRD NTB. Putusan bebas secara hukum mempunyai makna yang sangat fundamental. Putusan bebas bukanlah hadiah atau kemurahan hati hakim kepada terdakwa. Putusan bebas lahir karena berdasarkan pemeriksaan persidangan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Artinya, setelah seluruh proses pembuktian berlangsung, negara melalui pengadilan menyatakan bahwa standar pembuktian yang diperlukan untuk menjatuhkan pidana tidak terpenuhi.
Dalam keadaan demikian, kebebasan terdakwa bukanlah sesuatu yang diberikan oleh negara sebagai belas kasihan. Kebebasan tersebut merupakan konsekuensi dari kegagalan pembuktian dakwaan. Karena itu, ketika Penuntut Umum menyatakan akan melakukan banding “demi kepastian hukum”, justru disitulah muncul paradoks. Bukankah putusan pengadilan itu sendiri merupakan instrumen kepastian hukum?
Dalam tradisi hukum dikenal adagium res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim harus dipandang benar sampai terdapat mekanisme hukum yang sah untuk mengoreksinya. Tentu tidak berarti setiap putusan hakim pasti benar. Hakim adalah manusia dan putusan dapat mengandung kekeliruan. Namun hukum telah menyediakan mekanisme untuk mengoreksi kekeliruan tersebut. Yang menjadi persoalan adalah ketika keinginan untuk mengoreksi putusan kemudian dipahami seolah-olah selalu menghasilkan kewenangan untuk mengajukan upaya hukum. Padahal, upaya hukum harus bersumber dari undang-undang, bukan dari ketidakpuasan terhadap putusan.
Sekarang mari kita baca lagi undang-undang dan dinamika hukum acara.
Terkait larangan upaya hukum banding terhadap putusan bebas pada dasarnya bukanlah hal yang baru, melainkan pernah dinyatakan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 275K/Pid/1983. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan alasan Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Kesalahan tersebut karena Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding dari Jaksa atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa ketentuan hukum acara pidana secara mutlak melarang putusan bebas dimintakan banding. Lebih lanjut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa larangan banding terhadap putusan bebas tersebut merupakan ketentuan yang secara khusus bertujuan untuk menjamin hak terdakwa yang sudah dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri.
Namun untuk diketahui bahwa alasan Mahkamah Agung membatalkan kewenangan Pengadilan Tinggi pada Putusan Nomor 275K/Pid/1983 tersebut dikarenakan di dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama) secara eksplisit menyatakan bahwa Terdakwa atau Penuntut Umum berhak minta banding, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan acara cepat. Keberadaan larangan inilah yang menjadikan landasan larangan terhadap Putusan Bebas tidak dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi namun dapat mengajukan Kasasi berdasrkan KUHAP lama.
Dalam konteks KUHAP 2025 memang tidak lagi secara eksplisit terdapat ketentuan larangan atas putusan bebas seperti rumusan Pasal 67 KUHAP Lama. Namun apakah menjadikan “ketiadaan larangan eksplisit” tersebut sebagai dalih bahwa banding atas putusan bebas dapat dilakukan?
Dalam ketentuan KUHAP 2025 pada Pasal 299 Ayat (2) huruf a menegaskan bahwa permohonan kasasi “tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas”. Pembentuk Undang-Undang menutup rapat pintu kasasi dan tidak lagi membedakan bebas murni dan bebas tidak murni. Sehingga praktik Jaksa melakukan kasasi terhadap putusan bebas dengan dalih “bebas tidak murni” tak lagi berpijak. Perlu dicermati, dalam daftar pengecualian itu putusan lepas justru tidak disebut. Ketiadaan tersebut bukan kealpaan, melainkan pilihan kebijakan kasasi tetap terbuka bagi putusan lepas, dan tertutup bagi putusan bebas.
Di ranah inilah diskursus mengemuka, karena KUHAP 2025 hanya melarang kasasi dan tidak menyebut larangan banding, sebagian pihak menyimpulkan secara a contrario bahwa banding atas putusan bebas menjadi terbuka. Pandangan ini perlu diuji, mari kita analisis secara mendalam struktur Pasal 244 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
– Pasal 244 Ayat (2): Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas.
– Pasal 244 Ayat (4): Dalam hal Terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
Merujuk pada Pasal 244 Ayat (4) tersebut menunjukkan sifat Imperatif terhadap Putusan Bebas, ketika Hakim menjatuhkan putusan bebas Undang-Undang secara tegas mengamanatkan bahwa Terdakwa “dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan”.
Sekarang mari kita analisis Stuktur Pasal 244 terhadap Putusan Lepas:
– Pasal 244 Ayat (3): Dalam hal Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
– Pasal 244 Ayat (5): Dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
Dalam ketentuan Pasal ini jelas apabila Penuntut Umum tidak melakukan Upaya banding, barulah Terdakwa dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Klausul bersyarat tentang banding hanya diletakkan pada putusan lepas, tidak pada putusan bebas.
Seandainya pembentuk Undang-Undang menghendaki banding atas putusan bebas, ia pasti memakai diksi yang sama. Di titik inilah prinsip expressio unius est exclusio alterius yakni dengan menyebut tegas kemungkinan banding bagi putusan lepas dan membisu bagi putusan bebas. Undang-Undang justru mengecualikan banding atas putusan bebas, terlebih frasa “sejak putusan diucapkan” pada Putusan Bebas sulit, untuk berdampingan dengan proses banding yang menuntut kemungkinan terdakwa ditahan kembali.
Kemudian anggapan “tidak dilarang berarti boleh” juga harus diuji, apakah memang larangan mengajukan banding sejatinya tidak ada?
Coba kita kembali telusuri, sesungguhnya larangan itu masih ada dan hidup di tempat lain. Mari kita lihat Pasal 26 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan:
– Pasal 26 Ayat (1) Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
– Pasal 26 Ayat (2) Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Bahwa hanya “putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum” yang dapat dimintakan banding “kecuali undang-undang menentukan lain”.
Norma ini tidak pernah dicabut, sehingga Pasal 26 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tetap mengunci ruang upaya hukum banding tersebut. Konsekuensinya jelas bagi putusan bebas, bahwa Putusan Bebas mengacu pada Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang kekuasaan kehakiman dilarang untuk diajukan BANDING dan mengacu pada pasal 299 Ayat 1 KUHAP dilarang untuk diajukan KASASI.
Sedangkan bagi putusan lepas, KUHAP 2025 justru “menentukan lain” melalui klausul banding pada Pasal 244 Ayat (5), maka berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori pilihan untuk mengajukan banding terbuka. Karena amanat Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan kehakiman tersebut membuka ruang apabila Undang-Undang menentukan lain.
Menerima banding atas putusan bebas justru melahirkan ketidakpastian hukum, Adapun kekhawatiran akan putusan bebas yang keliru lalu menjadi final bukan tanpa jawaban, masih tersedia kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung untuk meluruskan penerapan hukum, tanpa menggantung kembali kebebasan orang yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah. Selaras dengan prinsip exceptio firmat regulam bahwa keraguan dalam hukum harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.
Perbedaan Ini Penting.
Dalam putusan bebas, Pasal 244 mengatur bahwa terdakwa yang berada dalam tahanan dilepaskan sejak putusan diucapkan. Sementara dalam putusan lepas terdapat konstruksi berbeda yang secara khusus mengaitkan pelepasan terdakwa dengan ada atau tidaknya upaya banding.
Perbedaan rumusan tersebut dapat dibaca sebagai indikasi bahwa pembentuk undang-undang memperlakukan putusan bebas dan putusan lepas secara berbeda. Di sinilah prinsip expressio unius est exclusio alterius dapat digunakan sebagai salah satu argumentasi penafsiran: ketika kemungkinan banding disebut secara khusus dalam konteks putusan lepas, tetapi tidak dirumuskan dengan cara yang sama dalam konteks putusan bebas, maka setidak-tidaknya terdapat alasan kuat untuk mempertanyakan apakah pembentuk undang-undang memang bermaksud memberikan perlakuan yang sama.
Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Mengalahkan Due Process of Law
Kasus “Dana Siluman” adalah perkara yang memiliki perhatian publik besar. Dugaan korupsi dan gratifikasi tentu harus ditangani secara serius. Namun semakin besar perhatian publik terhadap suatu perkara, semakin penting aparat penegak hukum menunjukkan disiplin terhadap hukum acara. Pemberantasan korupsi tidak boleh menghasilkan prinsip baru:
“karena perkara korupsi penting, maka semua upaya hukum harus dibuka.”
Prinsip seperti itu justru berbahaya. Anti-korupsi tidak berarti anti-prosedur. Sebaliknya, pemberantasan korupsi yang sah adalah pemberantasan korupsi yang tunduk pada hukum.
Karena itu, apabila Jaksa merasa putusan bebas mengandung kekeliruan, yang harus dikaji terlebih dahulu adalah instrumen hukum apa yang secara sah tersedia untuk mengoreksi kekeliruan tersebut, bukan sekadar mencari konstruksi yang memungkinkan perkara terus berjalan.
KUHAP 2025 sendiri mengenal mekanisme kasasi demi kepentingan hukum. Pasal 314 memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengajukan satu kali permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan putusan tersebut tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memang memberikan perlindungan tertentu terhadap putusan bebas sekaligus tetap menyediakan mekanisme koreksi terhadap persoalan hukum melalui jalur yang bersifat luar biasa.
Pengadilan Tinggi Harus Berani Menguji Legalitas Banding
Jika Penuntut Umum benar-benar mengajukan banding atas putusan bebas dalam perkara “Dana Siluman” DPRD NTB, menurut saya Pengadilan Tinggi tidak seharusnya langsung masuk ke pokok perkara. Ini merupakan persoalan admissibility, Pengadilan Tinggi harus membaca Pasal 244, Pasal 285, Pasal 299, dan Pasal 314 KUHAP 2025 secara keseluruhan, serta menghubungkannya dengan Pasal 26 UU Kekuasaan Kehakiman. Jika terdapat konflik atau ambiguitas norma, maka penafsirannya harus diarahkan kepada prinsip yang menjaga kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, dan pembatasan kekuasaan negara.
Menurut saya, dalam konstruksi demikian terdapat argumentasi yang kuat bagi Pengadilan Tinggi untuk menolak atau menyatakan tidak dapat diterima upaya banding terhadap putusan bebas, khususnya apabila banding tersebut dipandang bertentangan dengan sistem perlindungan terhadap vrijspraak dan prinsip lex stricta dalam hukum pidana. Menolak banding bukan berarti Pengadilan Tinggi berpihak kepada terdakwa. Menolak banding dalam kondisi demikian justru berarti Pengadilan Tinggi berpihak kepada hukum.
Anomali Nalar “Banding Demi Kepastian Hukum”
Pada akhirnya, di situlah letak anomali yang ingin saya tunjukan.
Jika Jaksa mengatakan banding dilakukan demi kepastian hukum, tetapi tindakan tersebut justru membuat seseorang yang telah dinyatakan bebas kembali berada dalam ketidakpastian, maka terdapat kontradiksi antara tujuan yang diklaim dengan akibat yang ditimbulkan.
Kepastian hukum tidak selalu berarti tersedianya kesempatan tanpa batas untuk menguji putusan. Kepastian hukum justru berarti adanya batas, batas bagi Jaksa untuk menuntut, batas bagi hakim untuk mengadili, batas bagi terdakwa untuk diperiksa, dan batas bagi negara untuk menggunakan kekuasaan pidananya. Jika batas-batas tersebut hilang, maka yang tersisa bukan negara hukum, melainkan negara yang memiliki kekuasaan tanpa kepastian mengenai kapan kekuasaan tersebut harus berhenti.
Pada intinya…
Perdebatan mengenai banding atas putusan bebas dalam perkara “Dana Siluman” DPRD NTB pada akhirnya bukan hanya persoalan tiga terdakwa. Ini adalah pertanyaan yang jauh lebih besar: Apakah aparat penegak hukum bersedia tunduk kepada batas-batas yang dibuat oleh hukum itu sendiri?
Hemat saya, Jaksa Penuntut Umum seharusnya sangat berhati-hati untuk menggunakan upaya banding terhadap putusan bebas. Bukan karena pemberantasan korupsi tidak penting, tetapi justru karena pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan standar hukum yang paling tinggi. Jika hukum acara memberikan ruang tafsir yang ambigu, maka tidak seharusnya ambiguitas tersebut otomatis ditafsirkan untuk memperluas kewenangan negara. Dalam negara hukum, keraguan terhadap batas kekuasaan seharusnya tidak diselesaikan dengan memperluas kekuasaan.
Rezim KUHAP 2025 secara tegas menutup pintu banding dan kasasi bagi putusan bebas, sementara ruang pengujian tersebut tetap dibiarkan terbuka untuk putusan lepas. Harus dipahami bahwa menutup pintu yang memang telah dikunci oleh Undang-Undang bukanlah sebuah upaya untuk menghalangi keadilan. Sebaliknya, langkah ini merupakan wujud nyata penegakan kepastian hukum, sekaligus perisai yang melindungi kemerdekaan warga negara dari ancaman pengulangan penuntutan yang tak berkesudahan.
Pasal 244 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama. Pasal 244 KUHAP 2025 membedakan secara konseptual antara putusan bebas dan putusan lepas. Putusan bebas dijatuhkan ketika tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sementara putusan lepas dijatuhkan ketika perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi terdapat dasar yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dipidana. Hal tersebut harus diselesaikan dengan memperkuat kepastian hukum.
Karena itu, apabila Penuntut Umum tetap mengajukan banding terhadap putusan bebas dalam perkara “Dana Siluman” DPRD NTB, Pengadilan Tinggi seharusnya melakukan pemeriksaan yang ketat terhadap dasar hukum upaya tersebut dan mempertimbangkan untuk menyatakan banding ditolak atau tidak dapat diterima karena memang secara jelas dan sistematis bertentangan dengan rezim perlindungan terhadap putusan bebas. Sebab kepastian hukum bukanlah kepastian bahwa seseorang akan dihukum. Kepastian hukum adalah kepastian bahwa seseorang hanya dapat dihukum melalui kewenangan, prosedur, dan alat hukum yang sah.
Kemudian pada akhirnya, keberanian terbesar sebuah negara hukum bukanlah keberanian untuk menghukum. Keberanian terbesar negara hukum adalah keberanian untuk mengatakan bahwa kekuasaan negara pun mempunyai batas. (*)




