Kota Bima (NTBSatu) – Persidangan dengan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Jumat, 7 Agustus 2026. Saksi membeberkan adanya aliran dana sebesar Rp2,7 miliar yang terkumpul dan ditransfer Malaungi secara bertahap kepada atasannya, mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Saksi yang merupakan anggota Polda NTB, Iptu Aris Munandar menerangkan, pengumpulan uang tersebut merupakan bentuk pengamanan agar penindakan hukum terhadap jaringan barang haram di wilayah Bima tidak berlanjut.
“Kalau adanya uang, pasti backing,” tegas saksi saat merespons pertanyaan hakim mengenai motif utama di balik penyerahan uang tersebut, Jumat, 7 Agustus 2026.
Transfer Dana Bertahap Mencapai Rp2,7 Miliar
Aris menjelaskan, proses pengumpulan dana bermula dari penindakan terduga pelaku yang berujung pada negosiasi. Malaungi menampung uang tersebut secara berkala melalui sejumlah rekening. Termasuk rekening Bank BCA dan BritAma yang dibuat atas nama pihak ketiga untuk menyamarkan transaksi.
“Uang yang terkumpul beberapa bulan sekaligus dia serahkan. Ada yang dia transfer secara bertahap hingga totalnya mencapai sekitar Rp2,7 miliar,” ungkap Aris.
Selain transaksi perbankan, saksi menyebut penyerahan uang tunai kerap terjadi di luar area markas kepolisian.
“Uang itu diserahkan secara cash. Penyerahannya di luar kantor, seperti di jalan,” tambah Aris.
Fakta lain yang terungkap di persidangan yakni mengenai penanganan awal kasus oleh tim Paminal Polda NTB. Saksi menyebut, terdapat kejanggalan prosedur ketika tim Paminal mengamankan barang bukti dan menangkap terduga pelaku di lapangan.
“Kejanggalannya, Paminal ini tidak melaporkan ke Polda bahwa ada kegiatan penangkapan terhadap istri anggota,” ujarnya.
Upaya pembuktian aktivitas pergerakan para pihak di markas Polres Bima Kota sempat terkendala. Saksi membeberkan bahwa rekaman kamera pengawas (CCTV) internal di Polres hanya tersimpan dalam jangka waktu singkat.
“Kami amankan CCTV di Polres, ternyata rekamannya cuma ada seminggu,” jelas saksi.
Atas rangkaian fakta persidangan ini, Majelis Hakim terus mendalami peran masing-masing terdakwa. Agar dapat mengusut tuntas skandal jaringan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum aparat kepolisian tersebut.




