HukrimKota Mataram

Polisi Tangkap Terduga Spesialis Pencuri Helm di Parkiran RSUD NTB

Mataram (NTBSatu) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram. menangkap terduga spesialis pencurian helm yang kerap beraksi di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB.

Polisi membekuk pelaku berinisial MT (25), warga Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu malam, 5 Agustus 2026.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.

IKLAN

Polisi mengungkap kasus itu berdasarkan laporan bernomor LP/B/155/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB tertanggal 5 Agustus 2026.

Kasus bermula saat korban, Ikhsanti Tri Yunita (35), selesai beraktivitas di RSUD Provinsi NTB sekitar pukul 12.00 Wita. Mahasiswi asal Pagutan itu mendapati helm yang sebelumnya berada di atas sepeda motornya telah hilang ketika hendak pulang.

Korban sempat mengira petugas parkir memindahkan helm tersebut ke rak penyimpanan. Namun, dugaan itu terbantahkan setelah korban bersama petugas parkir memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Rekaman CCTV menunjukkan seseorang mengambil helm milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta dan melaporkan kasus itu ke Polresta Mataram.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 Wita, petugas berhasil melacak keberadaan MT dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi DR 6121 TJ yang pelaku gunakan sebagai sarana menjalankan aksi pencurian.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan tiga helm merek KYT berwarna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, Satreskrim Polresta Mataram masih melengkapi berkas penyidikan sekaligus mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian helm di sejumlah lokasi lain di wilayah Kota Mataram. (Japriani)

Artikel Terkait