Hari Pers Internasional, Jurnalis di NTB Soroti Kekerasan dan Upah Rendah
Mataram (NTBSatu) – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi pers dan perusahaan media, menggelar aksi memperingati Hari Pers Internasional di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa, 5 Mei 2026.
Aksi tersebut menyoroti berbagai masalah yang rentan jurnalis alami saat ini. Yakni, kekerasan yang marak terjadi dan upah yang masih di bawah standar.
Turunnya peringkat jurnalis dari 127 ke 129 tentunya menjadi mengingat, jika tidak ada ruang aman bagi jurnalis di negara ini. Selain itu, hak jurnalis dalam menulis semakin dibatasi, membuat tumbuhnya pertanyaan bagaimana negara ini membangun demokrasi.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ahmad Ikliluddin menyampaikan, hingga saat ini masih banyak tantangan dan pekerjaan rumah yang jurnalis hadapi. Termasuk, adanya tekanan intimidasi kekerasan fisik.
“Ada teman kita di Lombok Tengah menjadi korban kekerasan fisik, kemudian sudah dilaporkan ke aparat kepolisian Lombok Tengah. Tetapi, sampai sekarang belum juga terselesaikan permasalahannya,” ujarnya.
91 Kasus Kekerasan kepada Jurnalis Sepanjang 2025
Sepanjang 2025, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, ada 91 kasus kekerasan fisik ataupun digital yang terjadi kepada jurnalis. Selain itu, saat ini jurnalis kembali dihadapkan dengan praktik sensor dan swasensor (self-censorship) yang semakin menguat seperti era Orde Baru.
“Banyak jurnalis dan redaksi terpaksa melakukan swasensor dengan membatasi diri, menghindari isu-isu sensitif, atau mengubah substansi liputan. Larena mempertimbangkan tekanan politik, ancaman hukum, maupun kepentingan ekonomi,” ujar Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro.
Meski berbeda, namun situasi ini sama berbahayanya dengan kekerasan fisik atau digital. Sebab, secara perlahan dapat menggerus independensi dan keberanian pers. Kondisi ini menjadi pengingat, jika saat ini ruang aman bagi jurnalis semakin menyempit.
Selain itu, kesejahteraan jurnalis menjadi salah satu topik yang turut digaungkan dalam aksi ini. Pasalnya, hingga saat ini, masih banyak jurnalis yang mendapatkan upah tidak sebanding dengan beban kerjanya.
Terkait masalah tersebut, Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul menekankan pentingnya peran perusahaan media dalam menjamin upah minimum dan tunjangan para jurnalis.
“Tunjangan-tunjangan itu wajib bagi jurnalis. Supaya apa? supaya mereka tenang. Jangan sampai yang mereka alami, sudah gajinya tidak dibayar. Gajinya mungkin dibayar cicil misalnya. Tetapi satu sisi, ada tuntutan untuk berkarya maksimal, menghadapi resiko lapangan,” tegasnya. (*)




