Gapensi Desak Perbup Kontraktor Lokal, Singgung Dugaan Permainan Proyek Pasca Kasus LAZ
Lombok Barat (NTBSatu) – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Lombok Barat, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk melindungi kontraktor lokal.
Desakan itu menguat setelah kasus dugaan permainan proyek yang kini menyeret Bupati nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) ke proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gapensi menilai, kasus tersebut harus menjadi momentum membenahi tata kelola proyek pemerintah. Sehingga, proyek lebih transparan dan memberi ruang bagi pelaku usaha daerah.
Ketua Gapensi Lobar, Khaerudin mengatakan, kontraktor lokal selama ini justru minim mendapat kesempatan mengerjakan proyek pemerintah.
“Kami berharap bisa diakomodir dan diberikan ruang untuk kontraktor lokal,” ujarnya, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurutnya, minimnya kesempatan tersebut membuat banyak kontraktor lokal berhenti beraktivitas. Bahkan, sebagian perusahaan kesulitan mempertahankan keanggotaan organisasi.
“Karena memang tidak pernah ada ruang untuk mengerjakan proyek. Mudah-mudahan harapan kami, Pemkab berikan kami ruang,” katanya.
Ia berharap, proyek pemerintah tidak lagi perusahaan luar daerah yang mendominasi. Sebaliknya, kontraktor lokal harus mendapat kesempatan bersaing secara sehat.
Selain itu, Khaerudin meminta proses lelang berjalan terbuka. Ia mengingatkan jangan sampai muncul lagi syarat tertentu yang menghambat peserta tender.
“Normal saja, biarkan bersaing secara sehat, karena kami tidak ingin terulang lagi kejadian kemarin,” tegasnya.
Dorong Tindak Lanjut Pergub
Lebih lanjut, Gapensi meminta Pemkab Lombok Barat segera menindaklanjuti Peraturan Gubernur NTB tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia jasa. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan luar daerah bermitra dengan kontraktor lokal dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Karena itu, Gapensi menilai aturan tersebut perlu ada penguatan melalui Peraturan Bupati agar memiliki kepastian pelaksanaan di tingkat kabupaten.
Khaerudin mengaku telah menyampaikan aspirasi itu kepada Komisi III DPRD Lobar. Ia berharap, DPRD ikut mendorong pemerintah segera menerbitkan regulasi tersebut.
“Kami harapkan hal ini disuarakan juga oleh Komisi III,” ujarnya.
Jumlah Kontraktor Aktif Terus Menurun
Sementara itu, Bendahara Gapensi Lobar, Toni Kuswandi mengungkapkan, kondisi kontraktor lokal semakin memprihatinkan.
Menurutnya, jumlah anggota aktif Gapensi terus menyusut akibat minimnya pekerjaan. “Dari sebelumnya 125 anggota Gapensi, kini tinggal sekitar 90 kontraktor yang masih aktif,” katanya.
Ia mengatakan, Gapensi sebenarnya telah menyerahkan salinan Pergub kepada pemerintah daerah. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut berupa Peraturan Bupati.
“Harapan kami di pemerintahan UNA ini, Perbup ini bisa segera pemerintah terbitkan sebagai komitmen memberi ruang bagi kontraktor lokal,” ujarnya.
Desakan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap tata kelola proyek di Lobar. Setelah kasus dugaan korupsi proyek 2025 yang KPK tangani, Gapensi berharap pemerintah membangun sistem pengadaan yang lebih transparan, kompetitif, dan memberi kesempatan setara bagi kontraktor lokal. (*)




