Tepis Isu Liar, Polresta Mataram Tegaskan Mahasiswi Unram Murni Pencurian dengan Kekerasan
Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram mengungkap fakta baru terkait penanganan kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan mahasiswi Unram NDR. Polisi menepis berbagai spekulasi yang berkembang dan memastikan kasus yang melibatkan tersangka berinisial HK (18) ini murni dipicu motif ekonomi.
”Motifnya murni pencurian dengan kekerasan. Hasil pemeriksaan sejauh ini menyatakan tidak ada indikasi atau tindak pemerkosaan terhadap korban,” tegas Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko pada Jumat, 31 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tersangka HK menyasar barang berharga korban berupa ponsel dan sepeda motor. Namun, ketika menjalankan aksinya, korban mempergoki tersangka. Selanjutnya, HK membekap dan mencekik korban hingga meninggal dunia di lokasi peristiwa.
Rekam Jejak dan Pengaruh Narkoba
Penyidik mencatat tersangka HK merupakan seorang residivis yang telah dua kali menjalani hukuman pidana atas kasus pencurian. Selain itu, kepolisian mengidentifikasi keterlibatan HK dalam aksi penusukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
”Pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku beraksi di bawah pengaruh obat-obatan,” ujar Hendro.
Hendro mengaku telah melaksanakan tes urine terhadap HK dan saat ini sedang menunggu hasil resminya dari laboratorium.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, Hendro sudah mengagendakan pemeriksaan psikologi dan kejiwaan secara menyeluruh guna memastikan kondisi mental tersangka.
Upaya Menghilangkan Barang Bukti
Usai menghabisi nyawa korban, HK berupaya menghilangkan barang bukti untuk mengelabui petugas. Tersangka membuang ponsel milik korban ke tempat terpisah.
Sementara itu, sepeda motor mahasiswi Unram itu sempat dipreteli dan diubah bentuknya oleh tersangka.
”Tersangka berusaha menjual sebagian onderdil motor korban dan mencoba menghapus nomor rangka kendaraan,” katanya.
Kepolisian memastikan HK bertindak seorang diri dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut. Meski tersangka masih berusia di bawah 18 tahun atau masuk kategori anak, Polresta Mataram menegaskan proses hukum tetap berlanjut sesuai sistem peradilan pidana anak.
”Pelaku beraksi seorang diri tanpa ada suruhan dari pihak lain,” tuturnya.
Rekam jejak HK sebagai residivis pengulangan tindak pidana sebagai pertimbangan berat dalam penanganan perkara ini. Dalam proses penyidikan maraton, polisi juga memeriksa kekasih tersangka untuk mendalami potensi keterkaitan pihak lain. (*)




