OpiniWARGA

Antara Ambisi Penguatan Ketahanan Pangan dan Realitas Lahan Kritis di Nusa Tenggara Barat

Oleh: Sandi Satria – Kabid Lingkungan Hidup HMI Cabang Mataram

Di tengah ambisi besar Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam mendorong ketahanan pangan global, masyarakat justru dihadapkan pada realitas krisis ekologis yang semakin nyata. Alih-alih memperkuat fondasi lingkungan sebagai penopang utama sektor pangan, arah pembangunan yang berlangsung saat ini justru mempercepat degradasi sumber daya alam.

Berdasarkan data lingkungan tahun 2025, luas lahan kritis di NTB telah mencapai 578.645 hektare dari total 1.071.722 hektare. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh wilayah berada dalam kondisi rentan. Kerusakan tersebut dipicu oleh aktivitas pertambangan, penebangan liar, serta alih fungsi lahan menjadi kawasan pertanian.

Dampaknya kini dirasakan langsung oleh masyarakat. Frekuensi bencana hidrometeorologis seperti banjir bandang, tanah longsor, krisis air bersih, hingga kekeringan terus meningkat di berbagai wilayah. Kondisi ini mencerminkan adanya ketidakseimbangan serius antara eksploitasi sumber daya alam dan upaya pelestarian lingkungan.

Salah satu faktor yang memperparah situasi ini adalah lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, baik yang ilegal maupun yang telah mengantongi izin resmi. Dalam praktiknya, tidak sedikit pemegang izin yang mengabaikan kewajiban lingkungan. Salah satu contoh adalah PT Sumbawa Timur Mining yang pada tahun 2022 memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 14.000 hektare di wilayah Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.

Padahal, regulasi yang mengatur kewajiban tersebut sudah sangat jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 menegaskan kewajiban reklamasi dan/atau reboisasi bagi pemegang izin. Permenhut Nomor P.18/Menhut-II/2011 dan P.50/Menhut-II/2016 mengatur kewajiban reboisasi pada lahan kompensasi. Selain itu, Permen LHK Nomor 59 Tahun 2019 mewajibkan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), serta Permen LHK Nomor 89 Tahun 2015 menegaskan pentingnya pemeliharaan dan perlindungan hasil rehabilitasi.

Artinya, persoalan utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya implementasi dan pengawasan di lapangan. Hingga satu tahun kepemimpinan daerah saat ini, belum terlihat langkah konkret dan terukur dalam mendorong reklamasi maupun pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Di sisi lain, alih fungsi lahan untuk kepentingan pertanian, khususnya komoditas jagung, juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, alih fungsi lahan di Pulau Sumbawa terjadi secara masif, dengan rincian: Kabupaten Sumbawa sebesar 3.794,30 hektare, Kabupaten Bima 2.958,50 hektare, Kabupaten Dompu 1.668,40 hektare, dan Kota Bima 395,10 hektare. Wilayah lain seperti Kabupaten Sumbawa Barat juga mengalami tren serupa.

Ekspansi lahan pertanian ini kerap dilakukan dengan membuka kawasan hutan, sehingga mempercepat deforestasi dan memperparah kerusakan ekosistem. Ironisnya, kebijakan yang diklaim sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan justru berpotensi merusak daya dukung lingkungan yang menjadi fondasi utama produksi pangan itu sendiri.

Realitas ini menjadi bukti bahwa ambisi hilirisasi dan ketahanan pangan belum diimbangi dengan komitmen yang kuat terhadap keberlanjutan lingkungan. Tanpa langkah korektif yang tegas melalui penegakan hukum, pengawasan yang ketat, serta program rehabilitasi yang terukur NTB berisiko menghadapi krisis ekologis yang lebih dalam di masa mendatang.

Ketahanan pangan sejatinya tidak hanya berbicara tentang peningkatan produksi, tetapi juga tentang keberlanjutan ekosistem. Tanpa lingkungan yang sehat, ambisi tersebut berpotensi menjadi beban jangka panjang bagi masyarakat dan generasi mendatang. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button