HEADLINE NEWSPemerintahan

Temuan BPK soal Pelanggaran Izin Tambang, Pemprov NTB Ngaku Sudah Turun Lapangan

Mataram (NTBSatu) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menyampaikan hasil temuannya terhadap aktivitas pertambangan di NTB, pada Januari 2026 lalu. Temuan itu pada tahun 2023 hingga semester II tahun 2025.

Beberapa menjadi temuannya adalah aktivitas pertambangan yang melanggar izin. Misalnya, aktivitas di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Termasuk, aktivitas yang belum memenuhi syarat administrasi. Misalnya, belum mengantongi dokumen kegiatan pasca tambang.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Samsudin menyampaikan, terhadap sejumlah temuan itu, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah penyelesaian. Salah satunya, turun langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan data tersebut.

“(Temuan) 2023-2025, semua itu sudah kami lakukan langkah-langkah untuk segera menyelesaikannya. Termasuk kami melakukan cek lokasi langsung, memvalidasi keabsahan data itu,” kata Samsudin, Senin, 27 April 2026.

Hasil temuan di lapangan, lanjutnya, sudah pihaknya serahkan ke Inspektorat NTB sebagai langkah tindak lanjut atas temuan itu. Hasilnya, ia membenarkan adanya aktivitas pertambangan tanpa adanya dokumen kegiatan pasca tambang.

“Iya, kami langsung panggil dan buat surat peringatan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya belum mengambil langkah penutupan atas temuan itu. Ia mengaku, sebelum penutupan akan dilakukan pembinaan terlebih dulu.

“Preventifnya pembinaan dulu. Kita kasih tahu apa saja yang harus mereka lakukan,” ujarnya.

Kurang Pemahaman Pengelola

Pelanggaran yang muncul atas aktivitas tersebut, katanya, karena kurangnya pemahaman pengelola terhadap prosedur perizinan. Terlebih saat itu, proses perizinannya hanya melalui pemerintah kabupaten atau kota.
 
“Belum di provinsi (izinnya). Nah kita lakukan pembinaan dulu. Nah tetap kita koneksi dengan teman-teman dari kabupaten kota. Terutama kaitan tata ruangnya. Karena itu kan bisa ditaruh ke kabupaten kota,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemprov NTB akan melakukan pengecekan ulang secara rinci terhadap kewajiban para pengelola tambang sebelum menerbitkan izin baru. Pemerintah melakukan evaluasi item per item untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan telah terpenuhi.

“Kita cek ulang detailnya, item per item. Apakah itu kewajiban mereka. Kalau sudah memenuhi dan dianggap dia sudah layak, kita beri izin baru,” ujarnya.

BPK Temukan Pelanggaran Perizinan Tambang di NTB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terhadap kinerja Pemprov NTB dalam menyelenggarakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta perhutanan atas kegiatan usaha pertambangan tahun 2023 hingga semester II tahun 2025.

Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi menyampaikan, terdapat sejumlah permasalahan krusial yang masih menjadi atensi. Salah satunya berkaitan dengan izin usaha pertambangan.

Pada aspek penerbitan izin usaha pertambangan, ditemukan sebanyak 88 izin usaha pertambangan yang diterbitkan di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Selain itu, terdapat 32 izin usaha pertambangan yang berada di area sempadan atau garis sungai, namun belum dilengkapi dengan izin pemanfaatan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” kata Suparwadi.

Permasalahan lain yang disoroti adalah tumpang tindih izin, di mana beberapa perusahaan pertambangan di NTB masih aktif beroperasi tanpa persetujuan dari pemegang izin sebelumnya.

“Kondisi ini ditemukan antara lain di wilayah Lombok dan Sumbawa Barat,” ujarnya.

Sementara itu, pada aspek kebijakan dan pengawasan lingkungan hidup serta penggunaan kawasan hutan, BPK menemukan belum optimalnya Pemprov NTB dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang terhadap ketaatan pelaku usaha pertambangan.

Berdasarkan catatan BPK, ditemukan 20 titik eksplorasi yang masih beroperasi namun telah melakukan kegiatan operasi produksi, serta 48 titik yang melakukan kegiatan pertambangan di luar prosedur yang ditetapkan.

“Diidentifikasi juga 20 lokasi pertambangan di sekitar wilayah tambang di NTB yang terindikasi tidak memiliki izin yang sah,” ujarnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button