Kota Mataram

Puluhan SPPG di Mataram Diberhentikan Sementara: Tenaga Ahli Tetap Digaji, Pegawai Harian Berhenti Bekerja

Mataram (NTBSatu) – Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Kota Mataram memberikan penjelasan terkait nasib para pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang saat ini operasionalnya sedang diberhentikan sementara.

Terdapat perbedaan kebijakan pengupahan antara tenaga profesional dengan tenaga operasional harian selama masa perbaikan fasilitas.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Mataram, Isnan Purnama menyebut, tenaga ahli seperti akuntan, ahli gizi, dan kepala SPPG tetap menerima hak gaji mereka. Hal ini karena mereka masih menjalankan fungsi administratif dan layanan konsultasi bagi masyarakat.

“Kalau akuntan, kemudian ahli gizi, sama kepala SPPG ini tetap melakukan pekerjaan mereka. Jadi memang di SPPG ini bukan hanya masak, jadi ada juga konsultasi gizi bagi masyarakat. Jadi memang mereka tetap bekerja,” jelas Isnan Purnama, Senin, 27 April 2026.

Kondisi berbeda para pegawai dengan sistem kerja harian alami. Isnan mengonfirmasi, petugas masak, pencuci ompreng, hingga sopir diberhentikan untuk sementara waktu selama unit SPPG mereka tidak beroperasi.

“Jadi memang hitungannya kalau tidak bekerja ya memang tidak ini (digaji), tidak ada berarti. Kan mereka dibayarkan harian,” tambahnya.

Saat ini, terdapat 63 SPPPG di Kota Mataram. Dari 15 SPPG yang kena pemberhentian sementara, tinggal tujuh dapur yang masih dalam proses perbaikan IPAL, sementara delapan lainnya sudah kembali beroperasi normal.

Isnan menegaskan, pembenahan ini semata-mata demi menjamin kualitas layanan. “Pemerintah memikirkan kualitas sehingga nantinya adik-adik kita, anak-anak kita, mendapatkan haknya sesuai dengan kualitas,” ujar Isnan.

Pemerintah Kota Mataram turut memberikan atensi serius terhadap proses standarisasi ini. Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang mengatakan, akan segera mengumpulkan seluruh pengelola SPPG untuk memastikan syarat teknis terpenuhi.

“Besok pagi jam sembilan kita kumpulkan di Dinas Kesehatan, semua kepala SPPG untuk kita berikan arahan teknis agar syarat teknis seperti IPAL segera dipenuhi,” ujar Lalu Martawang.

Ia menekankan, pemenuhan standar teknis sangat penting agar limbah dari proses produksi makanan tidak berdampak negatif bagi lingkungan sekitar. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button