Kejari Terima Dokumen Kasus PKK Dompu
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, menerima dokumen terkait dugaan korupsi anggaran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dompu tahun 2022–2023. Masih menunggu perhitungan dari Inspektorat.
“Dokumen sudah diterima. Makanya dokumen itu kita serahkan semua,” kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan kepada NTBSatu pada Selasa, 21 April 2026.
Kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan. Kejari hingga saat ini masih menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat Dompu. Pemeriksaan kembali belum dilakukan. “Masih nunggu hasil fiks. Setelah itu baru ada tindak lanjutnya,” ujar Danny.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah lebih dulu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Langkah ini dalam rangka untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan surat dari BPKP NTB, pada intinya tidak dapat ditindaklanjuti dengan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN),” katanya.
Karena itu, Kejari Dompu kemudian melimpahkan penanganan terkait penghitungan kerugian negara tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Dompu. “Sehingga kami berkoordinasi dengan Inspektorat Dompu untuk menindaklanjuti hal tersebut,” jelas Danny.
Kejaksaan memastikan proses penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur, sembari melengkapi data dan bahan keterangan yang dibutuhkan.
Fokus Telusuri PMH
Burhanuddin ketika menjabat Kepala Kejari Dompu mengungkap, selain berkoordinasi auditor, pihaknya fokus menelusuri Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Ia menyebut, kasus ini belum naik ke tahap penyidikan. Proses penanganan masih berjalan di tahap penyelidikan.
Burhanuddin menjelaskan, pihaknya juga saat ini sedang melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi. Baik dari pengurus PKK maupun dinas terkait. “Untuk (mantan) Ketua PKK dan pengurus sudah pernah kami mintai keterangan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejari juga telah memeriksa para pejabat Pemkab setempat. Salah satunya dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu.
Sebagai informasi, sekelompok warga melaporkan dugaan penyimpangan PKK Dompu ke Kejati NTB. Dalam laporan itu, pelapor menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023. Nilainya mencapai Rp2 miliar.
Dugaanya, anggaran dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Dompu ini tidak jelas pertanggungjawabannya. Bahkan, pelapor menuding surat pertanggung jawaban diduga fiktif. (*)



