Pemerintahan

Relaksasi Belanja Pegawai, Pemprov NTB Upayakan TPP Tak Dipangkas

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah pusat memberi peluang relaksasi bagi daerah terhadap kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai.

Hal itu disampaikan langsung Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, dalam kegiatan Musrenbang NTB, Jumat, 16 April 2026.

Aturan batas maksimal 30 persen belanja pegawai tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pemprov NTB menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Abul Chair menilai, kelonggaran ini memberikan keringanan bagi daerah. Pasalnya, persentase belanja pegawai Pemprov NTB saat ini masih di atas 30 persen.

“(Belanja pegawai) kita ada di atas itu, dan belum bisa mencapainya. Sehingga kemudian relaksasi itu sedikit bisa memberikan keringanan,” kata Abul Chair, kemarin.

Kendati demikian, ia menyadari ke depan belanja pegawai Pemprov NTB tetap perlu ditekan, mengikuti aturan batas maksimal tersebut. Saat ini belanja pegagawi Pemprov NTB masih 33 sekian persen.

“Tapi tetap upaya kita (di bawah 30 persen) InsyaAllah lah,” ujarnya.

Menyinggung mengenai kiat-kita ke depan untuk menekan belanja pegawai, Abul Chair tidak menjelaskannya. Hanya saja, kata dia, Pemprov NTB mengupayakan tidak harus memengkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“InsyaAllah dengan tidak merugikan siapa pun, berbagai hal akan kita lihat kondisinya seperti apa dulu (untuk pengurangan belanja pegawai),” katanya.

Pemda Berjalan dengan Kebijakaan saat Ini

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyoroti dominasi belanja pegawai di Pemprov NTB. Dalam APBD NTB 2026, belanja pegawai Pemprov NTB tembus 40 sekian persen. Angka ini termasuk akumlasi dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan lainnya.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah pusat membuka ruang relaksasi atas kebijakan tersebut. Ada kelonggaran bagi pemerintah daerah, sehingga porsi belanja pegawai tidak harus sepenuhnya mengacu pada batas maksimal 30 persen.

“InsyaAllah Pak Gubernur, kebijakan ini akan kita relaksasi. Sehingga ini kekhawatiran Pemda bahwa melanggar terkait pagu 30 persen ini kita coba di 2027 kita bisa harmonisasikan,” ujar Askolani.

Keputusan relaksasi ini, lanjut dia, sudah dikomunikasikan juga dengan Menteri Dalam Negeri (Mendari), Tito Karnavian. Ia memastikan, Pemda akan berjalan dengan kebijakan saat ini.

“Jadi kita tetap bisa dengan kebijakan kepegawaian yang ada saat ini. Ini hal yang penting kami jawab di forum ini,” katanya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button